RADAR BOGOR - Bantuan Sosial (Bansos) tahap 4, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sering kali terkendala dengan status exclude atau dihentikan.
Kondisi ini membuat sebagian penerima bansos tidak dapat mencairkan bantuan meskipun sebelumnya berjalan lancar pada tahap 1 dan tahap 2.
Apa Itu Status Exclude Bansos?
Status exclude berarti bantuan dihentikan atau dicabut, baik sementara maupun permanen.
Hal ini terjadi karena penerima tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Data DTSN kini digunakan sebagai acuan utama penyaluran bansos mulai tahun 2025 karena dinilai lebih akurat dibandingkan DTKS.
Penyebab Bansos Tidak Cair (Exclude)
Beberapa alasan umum munculnya status exclude pada penerima PKH dan BPNT antara lain:
1. Terindikasi aktivitas terlarang sesuai hasil temuan PPATK.
2. Tidak memiliki minimal dua komponen PKH dalam satu keluarga.
3. Masuk kategori pekerjaan dilarang, seperti PNS, TNI, Polri, PPPK, atau perangkat desa.
4. Sudah meninggal dunia.
5. Tidak melakukan transaksi bansos dalam periode tertentu.
6. Masuk kategori ekonomi desil 6–10, dianggap sudah mampu.
7. Memiliki saldo tabungan di atas Rp5 juta.
8. Gagal biometrik di bank akibat data tidak sinkron.
9. Penyalahgunaan bansos, misalnya untuk membeli barang non-pokok.
10. Data ganda, tidak sinkron, atau ada perubahan kondisi ekonomi.
Langkah Agar Bansos Tahap 4 Bisa Cair
Jika status exclude muncul, beberapa langkah berikut dapat dilakukan agar bansos bisa kembali cair:
1. Cek status bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Periksa data kependudukan dan lakukan sinkronisasi NIK, KK, alamat, serta status keluarga.
3. Hubungi pendamping sosial atau perangkat desa untuk pengecekan lebih detail.
4. Ajukan usulan ulang ke DTKS/DTSN jika merasa masih layak menerima bantuan.
5. Lengkapi dokumen pendukung, seperti KTP, KK, surat domisili, bukti pendapatan, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
6. Pantau pembaruan data secara berkala melalui DTKS, DTSN, atau laman resmi Kemensos.
7. Lapor melalui jalur resmi jika terjadi kekeliruan data dengan menyertakan bukti pendukung.
Penting untuk Diketahui
• Tidak semua status exclude bisa dipulihkan. Beberapa kondisi, seperti penerima sudah meninggal atau masuk kategori mampu, membuat bansos dihentikan permanen.
• Proses perbaikan data dan pengajuan ulang bansos gratis. Hindari oknum yang menawarkan jalan pintas dengan biaya tertentu.
Status exclude pada pencairan PKH dan BPNT tahap 4 bisa disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari data tidak sinkron hingga perubahan kondisi ekonomi.
Dengan melakukan pengecekan data, sinkronisasi, serta pengajuan ulang sesuai prosedur resmi, peluang bansos kembali cair akan lebih besar.***
Editor : Eli Kustiyawati