Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Solusi Bagi KPM yang Terkena Status Exclude di Sistem, Cek Info Penebalan Bansos Non Tunai September 2025

Yosep Awaludin • Kamis, 18 September 2025 | 09:40 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.

RADAR BOGOR - Program bansos dari pemerintah kembali menjadi sorotan. Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang belakangan mendapat keterangan exclude di sistem.

Status ini membuat bansos mereka tidak bisa dicairkan pada tahap ketiga dan seterusnya. Namun, Kementerian Sosial RI memberikan jalan keluar agar bansos tetap bisa diproses bagi yang masih layak.

Status eksklusi muncul dengan berbagai alasan. Beberapa di antaranya karena penerima bansos diketahui memiliki pekerjaan tetap, ada data tidak sesuai dalam keluarga, atau tidak ditemukan komponen PKH dalam rumah tangga.

Selain itu, ada juga penerima yang terindikasi terlibat judi online, hingga penggunaan bansos yang tidak sesuai peruntukan.

Kementerian Sosial menjelaskan bahwa status tersebut menandakan bantuan tidak dapat dicairkan lagi secara otomatis. Meski begitu, pemerintah memberi kesempatan untuk perbaikan data.

Proses ini disebut reaktivasi bansos, sehingga penerima bisa kembali mendapatkan haknya bila terbukti layak.

Langkah reaktivasi dapat dilakukan langsung ke kantor Dinas Sosial. Penerima perlu membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan Kartu KKS. Di sana, petugas akan memeriksa serta mengkaji ulang data yang masuk ke sistem.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan data penerima bersih dari indikasi pelanggaran, maka peluang pencairan bansos masih terbuka. Proses ini akan diinformasikan lebih lanjut melalui pendamping sosial di kelurahan atau desa.

Kementerian Sosial menekankan agar KPM tidak tinggal diam. Bila merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang menyebabkan eksklusi, segera ajukan perbaikan data. Dengan begitu, bansos bisa direaktivasi dan kembali tersalurkan.

Reaktivasi ini menjadi bentuk ikhtiar pemerintah agar bansos benar-benar sampai kepada yang berhak.

Bagi KPM yang datanya valid dan kondisi rekening aman, masih ada kesempatan besar untuk menerima pencairan pada periode berikutnya.

Selain soal eksklusi, ada kabar lain yang ditunggu masyarakat. Pemerintah memastikan penyaluran bansos penebalan non tunai akan kembali dilakukan mulai akhir September 2025. Bantuan ini berupa beras 10 kilogram yang diberikan selama empat bulan.

Penyaluran beras tersebut berlaku untuk periode September hingga Desember 2025. Artinya, setiap KPM berhak mendapat 40 kilogram beras dalam empat bulan ke depan. Skema ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan keluarga penerima.

Penerima bansos penebalan non tunai ditetapkan bagi KPM BPNT serta KPM BPNT plus PKH. Statusnya sama seperti penyaluran pada tahap kedua sebelumnya. Jadi, keluarga penerima dengan KKS lama maupun peralihan via pos tetap mendapatkan bagian.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada lagi penebalan tunai senilai Rp400 ribu bagi KPM yang sudah menerima sebelumnya.

Bantuan tersebut hanya diberikan untuk KPM peralihan via pos yang pada tahap kedua belum menerima pencairan karena baru memperoleh kartu KKS.

Untuk KPM kategori ini, pencairan dilakukan bersamaan di tahap ketiga. Namun bagi penerima lama yang sudah mendapat Rp400 ribu di tahap sebelumnya, tidak ada pencairan tunai tambahan. Fokus penyaluran kini dialihkan pada bantuan non tunai berupa beras.

Dengan adanya bansos pangan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Program ini sekaligus memperkuat daya beli keluarga miskin dan rentan.

Informasi resmi dari Kementerian Sosial ini penting diketahui agar masyarakat tidak mudah termakan isu yang beredar.

KPM diimbau mengikuti prosedur resmi, baik dalam hal reaktivasi data maupun penyaluran bansos pangan.

Harapannya, bansos yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, keluarga penerima bisa merasakan manfaat nyata, sementara pemerintah memastikan program perlindungan sosial berjalan sebagaimana mestinya. (***)

Penulis: Josephine Lahagu | PKL-SV IPB
Sumber: YouTube CEK BANSOS

Editor : Yosep Awaludin
#bpnt #keluarga penerima manfaat #bansos