Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, Data KPM Bansos yang Sudah Exclude Ternyata Masih Bisa Cair, Simak Mekanisme Klarifikasi dan Reaktivasi dari Kemensos

Kholikul Ihsan • Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:02 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya telah ditandai sebagai exclude dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) kini memiliki harapan baru.
 
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pendamping sosial membuka mekanisme reaktivasi atau klarifikasi yang memungkinkan data KPM kembali aktif dan berhak menerima Bansos.
 
Informasi ini menjadi angin segar mengingat banyaknya KPM yang kebingungan setelah status mereka berubah menjadi exclude atau tidak tercatat sebagai penerima bansos di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), menandakan data mereka nonaktif.
 
Apa Arti Status Exclude dan Mengapa Terjadi?
 
Status ter-exclude berarti data KPM tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai penerima bansos. Ada beberapa penyebab utama data KPM di-exclude:
 
Baca Juga: Mudah Banget, Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Pakai Handphone
 
- Alamiah: Terjadi pada penerima PKH yang sudah tidak memiliki komponen (anak sekolah, ibu hamil, dll.), sehingga secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat lagi.
 
- Indikasi Game Online Terlarang: Berdasarkan temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan dalam game online terlarang.
 
- Peningkatan Sosial Ekonomi: Setelah dilakukan pembaruan data, KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi.
 
- Pekerjaan Tidak Layak: Data kependudukan KPM mencantumkan pekerjaan yang dianggap tidak layak menerima Bansos (misalnya: pegawai/karyawan), atau pekerjaan yang terdeteksi memiliki saldo/pinjaman besar di atas batas wajar (contoh: saldo di atas Rp5 juta).
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Blak-blakan Lebih Suka Guru yang Galak, Ternyata Ini Alasannya
 
- Penggunaan Bansos Tidak Sesuai Peruntukan: Bantuan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
 
KPM Merasa Tidak Bersalah? Ini Dia Cara Mengajukan Klarifikasi (Reaktivasi)
 
Kemensos telah merilis panduan tata cara untuk melakukan reaktivasi atau sanggahan bagi KPM yang merasa status exclude mereka tidak tepat, terutama bagi yang terindikasi game online terlarang atau salah data pekerjaan.
 
Jika KPM yakin bahwa tidak terlibat game online terlarang, atau data pekerjaan di Dukcapil salah (sebenarnya bekerja serabutan/petani, tetapi tertera sebagai karyawan), mereka dapat mengajukan sanggahan.
 
Berikut langkah-langkah penting untuk KPM:
 
- Hubungi Pendamping Sosial atau Petugas Setempat: KPM wajib mendatangi Pendamping Sosial PKH/Bansos setempat, petugas di Desa/Kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
 
- Ajukan Sanggahan: Sampaikan keberatan dan ajukan klarifikasi data Anda.
 
- Proses Asesmen: Pendamping sosial akan melakukan asesmen atau survei lapangan untuk memverifikasi kebenaran klaim KPM. Proses ini sangat hati-hati karena menyangkut akuntabilitas.
 
- Penerbitan SPTJM: Jika hasil asesmen membuktikan KPM memang layak dan tidak melanggar aturan, pendamping sosial akan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
 
- Reaktivasi Melalui SIKS-NG: Pendamping akan menggunakan akun SIKS-NG mereka untuk melakukan sanggahan dan reaktivasi data KPM.
 
Ini adalah kesempatan bagi KPM yang benar-benar layak namun terimbas temuan data yang mungkin kurang akurat, misalnya salah input pekerjaan di data kependudukan. Pendamping akan bertanggung jawab secara mutlak dengan SPTJM.
 
Peringatan! Tidak Semua Data Exclude Bisa Diperbaiki
 
Penting untuk dicatat, mekanisme klarifikasi ini tidak berlaku untuk semua KPM yang ter-exclude. KPM yang terbukti bersalah atau melanggar aturan tidak akan bisa diperbaiki datanya.
 
Kategori yang Tidak Dapat Diperbaiki:
 
- KPM yang terbukti terlibat game online terlarang.
- KPM yang terbukti memiliki saldo bank atau aset signifikan yang melebihi batas kelayakan (misalnya saldo di atas Rp5 juta) dan pinjaman besar.
- KPM yang ter-exclude secara alamiah (karena komponen PKH hilang) dan memang sudah tidak memenuhi syarat.
 
Aturan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang menegaskan tanggung jawab penerima Bansos untuk tidak terlibat pelanggaran norma sosial.
 
Dengan adanya mekanisme klarifikasi ini, diharapkan data penerima Bansos menjadi semakin tepat sasaran, memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #exclude