RADAR BOGOR - Di tengah percepatan pencairan berbagai jenis bansos, termasuk PKH BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan regulasi tegas terkait larangan penggunaan dana bantuan, dengan sanksi terberat berupa pemblokiran atau blacklist permanen dari daftar penerima.
Larangan ini secara spesifik ditujukan pada penggunaan dana bansos PKH BPNT untuk hal-hal non-produktif, termasuk game online terlarang, pembelian rokok, dan melunasi hutang atau cicilan pinjaman.
Melansir update informasi dari channel YouTube Diary Bansos, yang merinci perkembangan pencairan bansos PKH BPNT per tanggal 7 November 2025.
Peringatan ini datang menyusul temuan di lapangan, di mana sejumlah KPM terdeteksi menggunakan bansos untuk kegiatan yang menyalahi peruntukan.
KPM yang terikat cicilan pada lembaga seperti Mekar atau MBK (Syariah) dilarang keras menggunakan dana PKH untuk melunasi tanggungan tersebut.
Pelanggaran aturan ini, termasuk terlibat game online terlarang, akan dicatat sebagai bansos tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berujung pada sanksi pencabutan bantuan.
Pencairan BLT Kesra dan Bantuan Pangan Memasuki Fase Krusial
Hingga awal November 2025, proses penyaluran Bansos terus dikebut, mengingat batas akhir penyaluran seluruh program adalah Desember 2025.
- BLTS Kesra Rp900.000: Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan untuk 35 juta KPM yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4 data DTKS.
Penyaluran telah dilakukan secara bertahap ke semua bank penyalur dan akan diperluas melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi KPM yang mengalami kendala teknis (gagal cek rekening/gagal burkol).
- Bantuan Pangan (Beras dan Minyak Goreng): KPM penerima BPNT (murni atau plus PKH) mulai mendapatkan surat undangan untuk pengambilan beras 20 kg plus minyak goreng 4L (alokasi Oktober-November).
Pengambilan bantuan ini, yang menyasar 18,27 juta KPM, sudah terkonfirmasi berjalan, contohnya di Kota Magelang.
Status Bank Penyalur dan Wajib Cek KKS Berkala
Meskipun pencairan BLTS Kesra telah disalurkan secara bertahap ke semua bank, terdapat dinamika pada bantuan PKH dan BPNT Tahap 4:
- BPNT Tahap 4 (Rp600.000): Sejumlah bank penyalur terus mencairkan, namun Bank BNI terkonfirmasi masih belum menyalurkan dana ini.
- PKH Tahap 4: Pencairan melalui Bank BRI dan BNI dilaporkan masih dalam tahap proses atau belum disalurkan, sementara bank penyalur lainnya sudah mulai melakukan transfer.
Pemerintah mengimbau KPM yang bantuannya belum cair agar tetap bersabar dan memperbanyak doa mengingat batas akhir penyaluran masih hingga akhir tahun.
KPM disarankan memanfaatkan layanan m-banking atau perbankan digital untuk mengecek saldo secara berkala demi kemudahan dan efisiensi.
Bagi yang merasa layak namun tidak cair, disarankan segera bertanya kepada operator SIKS-NG atau pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mengetahui penyebab pasti status non-aktif.