Info Terkini Bansos Reguler dan Tambahan Tahap 4 2025: Progres KKS Lama vs KKS Baru dan Kewajiban Verifikasi Komitmen PKH
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 11 November 2025 | 17:13 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat.
RADAR BOGOR - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 (periode Oktober–Desember 2025) terus berlangsung, mencakup bansosreguler maupun tambahan seperti BLT Kesra.
Terdapat perbedaan progres yang signifikan antara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dengan Kartu KKS lama dan KKS baru.
Dikutip dari Youtube Sukron Channel, KPM bansos PKH di seluruh Indonesia diingatkan mengenai pentingnya pelaksanaan VerifikasiKomitmen yang kini mulai dilakukan kembali oleh Pendamping Sosial.
- KKS Baru (Termasuk Penerima Peralihan dari PT Pos)
Progres: KPM KKS baru (termasuk yang baru menerima KKS) masih menuntaskan pencairan tahap-tahap sebelumnya (Tahap 2 dan 3).
Status SixNG: Untuk bansosTahap 4 (PKH/BPNT/BLT Kesra), status KPM KKS baru umumnya masih dalam tahapan Proses Cek Rekening atau Berhasil Cek Rekening.
Prediksi Pencairan: Dana bansosTahap 4 dan BLT Kesra bagi KKS baru diperkirakan akan cair berbarengan setelah status di SIKS-NG, berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar) dan kemudian SI (Standing Instruction).
Bansos bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. KPM diimbau untuk tidak bergantung sepenuhnya pada bansos dan mulai merintis kemandirian ekonomi, terutama bagi yang usianya masih produktif.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat. Untuk memastikan KPM memenuhi syarat, VerifikasiKomitmen kini kembali digencarkan oleh Pendamping PKH.
- Apa itu VerifikasiKomitmen?
Verifikasikomitmen adalah proses pengecekan yang dilakukan Pendamping PKH untuk memastikan KPM memenuhi kewajiban bersyaratnya (komponen). Verifikasi yang dilakukan bulan ini adalah untuk Triwulan III (Juli, Agustus, September).
- Sanksi Ketidakpatuhan:
KPM yang tidak memenuhi komitmen (misalnya, anak sering bolos atau jarang ke Posyandu) akan dikenakan sanksi yang berdampak pada penyaluran bantuan di tahap berikutnya:
Bantuan Ditangguhkan: Jika komitmen tidak dipenuhi selama satu bulan dalam triwulan tersebut, bantuan pada tahap berikutnya dapat ditangguhkan (telat cair) dan baru dibayarkan bersamaan dengan tahap selanjutnya.
Jika ketidakpatuhan komitmen terjadi secara berulang (misalnya, 3 bulan berturut-turut), bansos PKH dapat dihentikan (di-stop) atau dikeluarkan dari kepesertaan.***