RADAR BOGOR – Banyak penerima bansos yang status kepesertaannya ter-exclude akibat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adanya DTSEN tersebut bertujuan memastikan bansos tepat sasaran.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ter-exclude ternyata muncul keterangannya di aplikasi Cek Bansos sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu.
KPM tersebut diketahui berada dalam rentang desil 1–4.
Sebaiknya, lakukan pengecekan desil di aplikasi Cek Bansos. Jika desilnya tinggi (desil 6–10), segera ajukan pembaruan data melalui aplikasi tersebut atau hubungi operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.
Hal ini penting karena pemerintah memberikan bansos berdasarkan desil. Yang diprioritaskan ialah desil rendah.
Setelah pembaruan data dan desil turun ke rentang 1–4, KPM berkesempatan kembali memperoleh bansos pada periode berikutnya (1–2 tahap ke depan).
KPM yang ter-exclude dan tidak bisa memperoleh BLT Kesra misalnya terbukti bermain game online terlarang.
Sebelumnya, sempat terjadi kasus di mana data KPM digunakan oleh pihak lain untuk bermain game online terlarang sehingga dilakukan sanggahan oleh pendamping sosial masing-masing.
Namun, ada juga KPM yang benar-benar terbukti melanggar sehingga tidak dapat mengajukan sanggah.
Walaupun memiliki desil rendah, ada pula KPM yang ter-exclude secara alamiah karena komponen PKH-nya telah habis.
Namun, KPM tersebut tetap berpeluang menerima BLT Kesra berdasarkan desilnya.
Untuk penerima PKH murni, belum ada keterangan pasti apakah akan menerima BLT Kesra. Kemungkinan masih menunggu giliran atau tidak termasuk dalam kuota karena jumlah penerima BLT Kesra cukup banyak. Waktu penyaluran bantuan ini juga masih panjang, yakni hingga Desember 2025.
Himbauan dari Kementerian Sosial kepada seluruh KPM, jika saldo KKS sudah masuk, harap segera ditarik karena menjelang akhir tahun batas waktunya hanya 30 hari.
Jika melebihi batas waktu tersebut, saldo KKS akan ditarik kembali ke kas negara.
BLT Kesra harus digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk kebutuhan pangan, modal usaha mikro, dan keperluan penting lainnya.***
Editor : Eli Kustiyawati