RADAR BOGOR – Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta BLT (Bantuan Langsung Tunai) senilai Rp900.000 akan dicairkan secara susulan mulai Senin, 17 November 2025.
Pencairan susulan ini menyasar KPM yang belum menerima dana bansos pada periode awal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) setempat atau pihak yang berwenang mengonfirmasi bahwa penyaluran akan melibatkan bank-bank penyalur utama.
KKS Baru dan Lama Siap-Siap!
• Penyaluran ini berlaku luas, mencakup:
• KPM pemegang Kartu KKS lama (Merah Putih).
KPM pemegang Kartu KKS baru atau KKS hasil peralihan dari mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Proses transfer dana akan dilakukan melalui berbagai bank penyalur, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. Para KPM diminta mempersiapkan Kartu KKS masing-masing mulai Senin pekan depan.
Bantuan Cair Serentak Termasuk Bantuan Pangan Fisik
Selain bantuan tunai, pencairan serentak pada tanggal 17 November juga mencakup bantuan pangan dalam bentuk fisik. Total ada lima bantuan sosial yang dicairkan pada Senin besok, dikutip dari kanal YouTube KABAR BANSOS.
Bantuan pangan fisik yang siap didistribusikan adalah:
• Beras seberat 20 kg.
• Minyak goreng sebanyak 4 liter.
Bantuan pangan ini diprioritaskan untuk KPM kategori BPNT murni maupun KPM yang menerima BPNT sekaligus PKH.
Bagi KPM yang telah mendapatkan surat undangan, diimbau untuk datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan yang valid.
Jangan Gunakan Bansos untuk Ini!
Pemerintah pusat menyampaikan imbauan keras yang wajib dipatuhi oleh seluruh KPM yang telah menerima dana.
Imbauan ini bertujuan agar KPM tetap terdaftar sebagai penerima bansos pada tahun 2026.
Hal-hal yang wajib dilakukan:
• Gunakan bantuan sesuai peruntukan dan kebutuhan KPM (misalnya untuk pendidikan anak, gizi balita, atau kebutuhan lansia).
Hal-hal yang dilarang keras (dapat dicoret dari daftar bansos):
• Membeli rokok.
• Membeli kosmetik atau skincare.
• Membeli minuman keras.
• Melakukan transaksi game online terlarang.
KPM yang kedapatan melanggar aturan penggunaan ini akan terancam dicoret dari daftar penerima bansos PKH maupun BPNT pada tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati