RADAR BOGOR - PT Pos Indonesia mendapat kepercayaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
Terpantau, sejumlah KPM telah menerima surat undangan pengambilan bansos yang akan dibagikan mulai dari Senin (24/11/2025).
Bahkan, ada juga KPM di sejumlah daerah yang mendapat jadwal pencairan pada Jumat (21/11/2025) minggu lalu.
Sebelum menerima pencairan bansos Rp900 ribu tersebut, terdapat persyaratan penyaluran yang harus diketahui oleh semua KPM.
Penyaluran bantuan hanya bisa diberikan kepada KPM yang telah menerima undangan dari PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat wajib membawa surat undangan asli dari kantor pos dan membawa identitas diri asli KTP atau kartu keluarga (KK) asli.
Apabila penerima undangan berhalangan hadir, maka pengambilan BLTS Kesra tahun 2005 bisa diserahkan kepada anggota keluarga dalam satu KK dengan urutan sesuai derajat pada KK.
Penerima undangan yang tidak sempat mengambil sesuai jadwal pengambilan yang telah ditentukan dan tidak ingin diwakili, bisa mengambilnya sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan.
KPM harus tahu, penyaluran BLTS Kesra tahun 2025 tidak mendapat potongan dari pihak manapun.
Untuk menghindari adanya potongan atau bantuan yang hangus, KPM wajib membaca surat undangan seteliti mungkin, karena ada batas waktu pengambilan bantuan Rp900 ribu.
Penerima manfaat jangan sampai melewatkan batas waktu pengambilan BLTS Kesra Rp900 ribu, karena bantuan bisa hangus jika tidak dicairkan.
Akan lebih baik, jika bantuan diambil sesuai jadwal bayar utama untuk menghindari lupa atau hal lain yang tidak diinginkan.
Bagi KPM yang belum menerima undangan pengambilan BLTS Kesra Rp900 ribu, harap bersabar, karena bantuan disalurkan secara bertahap.
Pastikan nama penerima manfaat ada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar tidak sia-sia menunggu.
Editor : Siti Dewi Yanti