Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terungkap! Desil 1 Sampai 4 Tak Jamin Dapat Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ternyata Ini Kunci Kegagalan Data KPM

Robecca Sesaria • Selasa, 25 November 2025 | 09:48 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BLT Kesra
Ilustrasi pencairan bansos BLT Kesra

RADAR BOGOR - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900.000 ditujukan untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos yang berada di kelompok termiskin, yaitu desil 1 hingga desil 4.

Namun, banyak KPM di kategori ini yang justru gagal menerima pencairan bansos.

Dilansir dari Youtube Cek Bansos, ditemukan ada dua alasan utama mengapa KPM desil 1 hingga 4 bisa gagal mendapatkan BLT Kesra.

1. Status Bantuan Sosial Reguler Tereksklusi

Penyebab utama adalah masalah pada status KPM di data induk, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).

BLT Kesra merupakan bantuan yang sifatnya melekat pada status KPM penerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Jika status bansos reguler (PKH/BPNT) seorang KPM dinyatakan tereksklusi (dicabut) atau ditangguhkan, maka secara otomatis bantuan lain yang melekat, termasuk BLT Kesra, juga akan ikut ditangguhkan dan tidak bisa dicairkan.

Status tereksklusi ini bisa dipicu oleh:

• Ketidakcocokan data kependudukan (misalnya antara data di DTKS dan Dukcapil).

• KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria miskin.

• Adanya kesalahan teknis dalam proses pembaruan data.

Maka, meskipun secara data masuk desil 1-4, jika status bansos reguler dinonaktifkan, KPM kehilangan haknya atas BLT Kesra.

2. Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Kelayakan (Verval)

Penyebab kedua ini fokus pada KPM yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos reguler (non-bansos) namun masuk dalam kategori desil 1-4.

Masuk kategori desil 1-4 hanyalah penanda tingkat kerentanan. Ini tidak menjamin KPM secara otomatis berhak menerima BLT Kesra.

Setiap KPM, terutama yang non-bansos, wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi kelayakan (Verval).

Proses verval ini dilakukan oleh petugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pendamping sosial untuk menilai kondisi kelayakan KPM di lapangan secara faktual.

Jika hasil verval menyatakan KPM tersebut tidak layak menerima bantuan, maka BLT Kesra tidak akan dicairkan.

Penilaian ini dapat didasarkan pada temuan bahwa KPM ternyata memiliki aset atau sumber penghasilan yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan, atau data di lapangan tidak valid.

Kesimpulannya, bagi KPM desil 1-4 yang belum menerima BLT Kesra, Anda perlu memastikan dua hal, apakah status bansos reguler Anda aktif? dan apakah Anda sudah lolos verval kelayakan? Segera hubungi pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat untuk mengecek status terakhir Anda di sistem SIKS-NG.***

Editor : Eli Kustiyawati
#BLT Kesra #kpm #bansos