Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Terkini Bansos November 2025: Pemutakhiran Data Dilakukan Dua Jalur, KPM Wajib Tahu Posisi Desil

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 25 November 2025 | 13:07 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang menandai reformasi mendasar dalam pengelolaan data sosial bansos dan ekonomi nasional.
 
Inpres ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih data bantuan sosial (bansos) di berbagai kementerian dan lembaga, menuju penggunaan Satu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 
 
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, sebelum Inpres 4 Tahun 2025, setiap kementerian, lembaga, dan bahkan pemerintah daerah cenderung memiliki data masing-masing, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial atau data Reksosek di Bappenas. Keadaan ini menyebabkan:
 
Baca Juga: Empat Bansos Cair Akhir November 2025: PKH, BPNT, Undangan Pos dan BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Masuk ke Banyak KKS Hari Ini
Melalui Inpres 4 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan penggunaan data mandiri dan wajib berpedoman pada DTSEN dalam mengintervensi program. 
 
BPS kini diberi mandat penuh untuk melakukan pengukuran, verifikasi, dan validasi data ini, menjadikannya sumber tunggal yang harus dipercaya oleh semua pihak.
 
DTSEN mengolah data dari berbagai pangkalan data yang luas (termasuk Dukcapil, PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, dan data kementerian/lembaga lain) untuk menyajikan ranking status ekonomi masyarakat yang jelas dan terstruktur.
 
Baca Juga: BBM Ron 98 dari Jerami Siap Diproduksi di Lembur Pakuan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tunggu Pihak Bobibos
 
Desil 1 hingga Desil 10: Data ini membagi penduduk menjadi 10 kelompok (desil), yang mana Desil 1 adalah 10 persen penduduk termiskin (paling rentan) dan Desil 10 adalah 10 persen penduduk terkaya. 
 
Ranking ini memudahkan pemahaman profil setiap individu atau keluarga penerima program.
 
Dengan adanya satu data tunggal, proses kerja intervensi sosial harus mengikuti alur terpadu:
Tujuannya adalah mendorong KPM untuk graduasi (naik kelas) agar tidak terus-menerus menerima bansos (yang dapat menimbulkan demotivasi). 
 
Pemberdayaan bertujuan memindahkan keluarga penerima manfaat ke program-program kemandirian.
 
Baca Juga: Postingan Video Terbaru di Reels Instagram Tidak Bisa Dilihat? Ternyata Tampilannya Berubah, Begini Cara Melihatnya Sekaligus Jumlah View
 
Para gubernur, bupati, dan wali kota didorong untuk fokus menciptakan sebanyak mungkin graduasi keluarga yang mandiri setiap tahunnya.
 
Mengingat sifat data yang dinamis (karena menyangkut perubahan status demografi dan ekonomi manusia), partisipasi publik dalam pemutakhiran data sangat penting. 
 
BPS dan Pemerintah membuka dua jalur pemutakhiran:
  1. Jalur Formal: Melalui instrumen resmi pemerintah dari tingkat RT/RW hingga diteruskan ke bupati/wali kota dan gubernur.
  2. Jalur Partisipasi (Masyarakat Luas):
    - Kanal SIKS-NG: Melalui operator desa atau Dinas Sosial.
    - Aplikasi Cek Bansos: Memuat menu Usul/Sangga bagi masyarakat.
    - Ground Check: Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pendamping/petugas bansos berkoordinasi dengan BPS dan Pemda.
Gubernur Sulut Mayjen TNI Pur Yulius Selvanus SE saat pimpin Rakorev
Gubernur Sulut Mayjen TNI Pur Yulius Selvanus SE saat pimpin Rakorev
Bupati walikota yang hadir Rakorev sepakat kolaborasi memajukan dan mensejahterakan rakyat
Bupati walikota yang hadir Rakorev sepakat kolaborasi memajukan dan mensejahterakan rakyat
Rakorev hasil RKPD Triwulan III 2025
Rakorev hasil RKPD Triwulan III 2025
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #Desil #bansos