Kabar Terkini Bansos November 2025: Pemutakhiran Data Dilakukan Dua Jalur, KPM Wajib Tahu Posisi Desil
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 25 November 2025 | 13:07 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang menandai reformasi mendasar dalam pengelolaan data sosial bansos dan ekonomi nasional.
Inpres ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih data bantuan sosial (bansos) di berbagai kementerian dan lembaga, menuju penggunaan Satu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, sebelum Inpres 4 Tahun 2025, setiap kementerian, lembaga, dan bahkan pemerintah daerah cenderung memiliki data masing-masing, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial atau data Reksosek di Bappenas. Keadaan ini menyebabkan:
Ketidaksesuaian Data: Data yang digunakan seringkali berbeda-beda, menyulitkan integrasi program.
Ego Sektoral: Setiap lembaga merasa memiliki data paling benar dan menjalankan programnya secara terpisah, yang sering kali kurang efisien.
Melalui Inpres 4 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan penggunaan data mandiri dan wajib berpedoman pada DTSEN dalam mengintervensi program.
BPS kini diberi mandat penuh untuk melakukan pengukuran, verifikasi, dan validasi data ini, menjadikannya sumber tunggal yang harus dipercaya oleh semua pihak.
DTSEN mengolah data dari berbagai pangkalan data yang luas (termasuk Dukcapil, PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, dan data kementerian/lembaga lain) untuk menyajikan ranking status ekonomi masyarakat yang jelas dan terstruktur.
Desil 1 hingga Desil 10: Data ini membagi penduduk menjadi 10 kelompok (desil), yang mana Desil 1 adalah 10 persen penduduk termiskin (paling rentan) dan Desil 10 adalah 10 persen penduduk terkaya.
Ranking ini memudahkan pemahaman profil setiap individu atau keluarga penerima program.
Dengan adanya satu data tunggal, proses kerja intervensi sosial harus mengikuti alur terpadu:
Berpedoman pada Data yang Sama: Semua stakeholder harus sepakat menggunakan DTSEN. Jika ada perbedaan data, masukan dari daerah akan digunakan BPS untuk pemutakhiran, tetapi kerangka acuan tetap DTSEN.
Perlindungan dan Jaminan Sosial (Desil 1–4): Kelompok rentan (Desil 1, 2, 3, 4) diberikan perlindungan, termasuk Bansos (Bantuan Sosial) dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan Nasional.
Rehabilitasi Sosial: Bagi KPM yang memerlukan, akan dilanjutkan dengan program rehabilitasi sosial.
Pemberdayaan: Ini adalah tahap kunci yang mendapat atensi besar dari Presiden.
Tujuannya adalah mendorong KPM untuk graduasi (naik kelas) agar tidak terus-menerus menerima bansos (yang dapat menimbulkan demotivasi).
Pemberdayaan bertujuan memindahkan keluarga penerima manfaat ke program-program kemandirian.
Para gubernur, bupati, dan wali kota didorong untuk fokus menciptakan sebanyak mungkin graduasi keluarga yang mandiri setiap tahunnya.
Mengingat sifat data yang dinamis (karena menyangkut perubahan status demografi dan ekonomi manusia), partisipasi publik dalam pemutakhiran data sangat penting.
BPS dan Pemerintah membuka dua jalur pemutakhiran:
Jalur Formal: Melalui instrumen resmi pemerintah dari tingkat RT/RW hingga diteruskan ke bupati/wali kota dan gubernur.
Jalur Partisipasi (Masyarakat Luas): - Kanal SIKS-NG: Melalui operator desa atau Dinas Sosial. - Aplikasi Cek Bansos: Memuat menu Usul/Sangga bagi masyarakat. - Ground Check: Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pendamping/petugas bansos berkoordinasi dengan BPS dan Pemda.
Gubernur Sulut Mayjen TNI Pur Yulius Selvanus SE saat pimpin Rakorev Bupati walikota yang hadir Rakorev sepakat kolaborasi memajukan dan mensejahterakan rakyat Rakorev hasil RKPD Triwulan III 2025 Editor : Eka Rahmawati