RADAR BOGOR - Gelombang penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT dan lainnya kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah mulai merealisasikan pencairan susulan tahap keempat pada tanggal 25 November 2025.
Sejumlah program bansos strategis seperti BPNT, PKH, dan BLT Kesra kembali dikucurkan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari YouTube Kabar Bansos, sedikitnya terdapat lima jenis bantuan yang mulai disalurkan secara simultan pada hari ini. Bukan hanya PKH, BPNT dan BLT Kesra.
Fokus utama berada pada bantuan BPNT dan PKH susulan, termasuk penerima baru dan peserta yang sebelumnya mengalami peralihan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke lembaga penyalur lainnya.
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, nominal bantuan yang diterima untuk BPNT berada di angka Rp600.000, sementara BLT Kesra gelombang kedua mencapai Rp900.000 per penerima.
Distribusi dilakukan secara bertahap, dengan capaian realisasi penyaluran yang sudah menyentuh angka sekitar 90 persen di berbagai daerah.
Namun demikian, sebagian masyarakat masih belum menerima haknya hingga hari ini.
Pemerintah menegaskan bahwa proses distribusi masih berlangsung dan diperkirakan akan berlanjut hingga Desember 2025.
Oleh sebab itu, warga diimbau tetap tenang dan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Menariknya, muncul isu yang cukup menggelitik terkait keberlanjutan bantuan bagi penerima lama yang telah mendapatkan bantuan lebih dari lima tahun.
Beberapa wilayah seperti Cirebon disebut mulai menerapkan kebijakan graduasi, di mana penerima lama dihentikan bantuannya untuk memberi ruang bagi penerima baru yang lebih membutuhkan.
Namun kebijakan ini tidak bersifat nasional. Artinya, hanya daerah tertentu yang menetapkan aturan tersebut berdasarkan evaluasi kesejahteraan lokal.
Di wilayah lain, penerima lama masih tetap berpeluang mendapatkan bansos di tahun 2026 selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa penggunaan bantuan wajib dialokasikan untuk kebutuhan pokok dan produktif.
Penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas terlarang seperti game online terlarang, narkotika, dan konsumsi barang non-esensial dapat berakibat pada pencabutan keikutsertaan dalam program bantuan di masa depan.
Skema bansos ini diharapkan tetap menjadi instrumen efektif dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan serta memperkuat daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga