RADAR BOGOR - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember) adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Penting bagi KPM bansos PKH BPNT, untuk memahami mekanisme resmi pencairan sebelum berbondong-bondong mengecek saldo di Kartu KKS Merah Putih.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, hingga saat ini, pencairan bansos PKH BPNT Tahap 4 belum dimulai secara serentak karena terganjal oleh proses administrasi di tingkat pusat.
I. Mekanisme dan Alur Pencairan Bansos Reguler
Sebelum dana ditransfer ke rekening KPM, terdapat beberapa tahapan wajib yang harus dilalui oleh Kementerian Sosial dan lembaga terkait:
- Penetapan SK (Surat Keputusan): Pusat akan terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan (SK), untuk menetapkan KPM PKH dan BPNT yang datanya valid dan berhak menerima bantuan di Tahap 4.
- Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar): Berdasarkan SK tersebut, Kemensos akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): Jika SPM disetujui, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen inilah yang menjadi sinyal dana siap disalurkan.
- Transfer ke Bank Himbara: SP2D kemudian diteruskan ke bank-bank penyalur (Himbara) untuk eksekusi transfer dana ke rekening KKS KPM.
II. KPM yang Sudah Boleh Mengecek Saldo
Pengecekan saldo sebaiknya dilakukan ketika KPM telah memenuhi salah satu dari dua kondisi penting berikut:
1. Kondisi SP2D Sudah Diterbitkan
Pengecekan dianjurkan setelah adanya informasi resmi bahwa SP2D PKH dan BPNT Tahap 4 telah diterbitkan.
Penerbitan SP2D adalah indikator paling kuat bahwa proses transfer dana ke bank telah dimulai.
2. Status SIKS-NG Telah Berubah Menjadi 'SI'
KPM yang memiliki akses informasi dari pendamping sosial atau sumber kredibel lain, dapat berpatokan pada status data secara online di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Status Awal: Sebelum pencairan, status biasanya menunjukkan "Belum SI" atau "SPM"
Status Kunci: KPM dibolehkan mengecek saldo jika keterangan status data di SIKS-NG sudah berubah menjadi "SI" (Standing Instruction) untuk alokasi Tahap $\text{4}$ (Oktober, November, Desember).
Status "SI" adalah perintah resmi Kemensos kepada bank penyalur untuk segera mengeksekusi transfer dana ke rekening KPM.
KPM diimbau untuk bersabar menunggu diterbitkannya SP2D atau berubahnya status menjadi "SI" di SIKS-NG.
Jika salah satu kondisi kunci ini telah terpenuhi, KPM bansos dapat segera mengecek Kartu KKS masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga