Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Penerima Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta di Bulan Desember 2025, KPM PKH Wajib Undur Diri

Siti Dewi Yanti • Selasa, 2 Desember 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH kepada KPM di sejumlah wilayah di Indonesia
Ilustrasi pencairan bansos PKH kepada KPM di sejumlah wilayah di Indonesia

RADAR BOGOR - Sejumlah bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap keempat masih terus disalurkan.

Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 R000 dan bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga ikut cair.

Kini, bantuan terbaru berupa bantuan tambahan modal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga terpantau dicairkan.

Bantuan ini berupa uang tunai yang akan digunakan oleh penerima manfaat sebagai modal untuk membuka usaha agar bisa memperbaiki perekonomian keluarga.

Berdasarkan informasi yang beredar, penerima manfaat bantuan UMKM di bulan Desember 2025 adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang digraduasi.

Bisa juga KPM yang bersedia dikeluarkan sebagai penerima bantuan PKH, sehingga bisa mendapatkan modal usaha senilai Rp5 juta.

Bantuan yang merupakan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) ini diberikan kepada KPM PKH yang sudah menandatangani untuk surat pengunduran diri sebagai penerima manfaat bansos.

Dengan menandatangani surat pernyataan tersebut, KPM sepakat mau dikeluarkan sebagai penerima bansos PKH yang merupakan KPM produktif berusia di bawah 45 tahun.

Proses penyaluran bantuan Rp5 juta setelah menandatangani surat pernyataan dan didampingi oleh pendamping sosial.

Kemudian, KPM akan mendapatkan surat undangan dari PT Pos untuk menerima bantuan Rp5 juta- karena sudah mau keluar sebagai penerima bantuan PKH.

KPM yang mau dikeluarkan sebagai penerima bantuan PKH harus yakin dan bisa mengembangkan usaha dengan modal bantuan usaha senilai Rp5 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnyan, kuota KPM yang mengundurkan diri akan dialihkan kepada penerima manfaat baru yang lebih layak menerima bansos.

Sementara itu, pencairan bansos PKH BPNT masih terpantau berlangsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Editor : Siti Dewi Yanti
#PPSE #pencairan bansos #bantuan modal usaha