Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Akhir 24 Desember 2025, Update Penting bagi KPM Pemilik KKS: Wajib Kumpulkan Berkas PKH hingga BPNT dan Info Bansos YAPI Cair

Ira Yulia Erfina • Selasa, 2 Desember 2025 | 17:11 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat penerima manfaat.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat penerima manfaat.

RADAR BOGOR - Informasi terbaru yang beredar di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait kewajiban pemutakhiran data PKH dan BPNT, sekaligus pemberitahuan tentang adanya bantuan tambahan bagi anak yatim, piatu, maupun yatim piatu atau Yapi. 

Informasi ini sangat relevan bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di Bank BRI, BNI, Mandiri, serta BSI, termasuk mereka yang menerima pencairan melalui PT Pos. 

Seiring hal tersebut, terdapat pula arahan agar para penerima memanfaatkan bantuan sosial (bansos) dengan bijaksana dan bertanggung jawab berikut informasi pencairan bansos melansir kanal Naura Vlog.

Pemutakhiran Data PKH dan BPNT dengan batas akhir pengumpulan berkas 24 Desember 2025. KPM agar segera melakukan pemutakhiran data agar penyaluran PKH dan BPNT berikutnya disesuaikan dengan kondisi aktual keluarga. 

Pemutakhiran ini menjadi langkah penting karena setiap perubahan seperti kenaikan jenjang pendidikan anak, kelahiran, atau perubahan komponen rumah tangga dapat memengaruhi nominal bantuan yang diterima. 

Keterlambatan melengkapi dokumen berpotensi menyebabkan keterlambatan validasi data.

Para penerima diminta menyerahkan seluruh berkas dalam amplop cokelat kepada pendamping sosial, yang meliputi:

• Fotokopi buku tabungan KKS dari bank-bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri).

• Fotokopi kartu ATM KKS.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan komponen lengkap seperti anak PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, atau lansia.

• Fotokopi e-KTP suami dan istri.

• Fotokopi kartu pendukung seperti KIS/BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

• Fotokopi akta kelahiran anak.

• Fotokopi KMS atau buku Posyandu, khusus bagi komponen ibu hamil dan balita.

• Fotokopi rapor pendidikan, baik jenjang PAUD, SD, SMP, maupun SMA, untuk verifikasi kenaikan kelas atau perubahan jenjang.

• Foto rumah tampak depan beserta KPM ukuran 4R sebagai bukti domisili dan kondisi keluarga.

Seluruh dokumen tersebut harus sudah terkumpul sebelum 24 Desember 2025, sehingga pendamping dapat segera melakukan pengecekan dan mengirim hasil verifikasi ke dinas sosial.

Informasi Bantuan Tambahan: Atensi YAPI (Yatim Piatu)

Selain pemutakhiran data PKH dan BPNT, terdapat kabar mengenai bantuan tambahan berupa Atensi YAPI. Bantuan ini diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, dengan alokasi Rp200.000 per bulan.

Saat ini bantuan Atensi YAPI masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi kolektif oleh para pendamping sosial. 

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar sesuai kriteria, sehingga penyaluran dapat berlangsung tepat sasaran tanpa terjadi kekeliruan data.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh