RADAR BOGOR – Sejumlah bantuan reguler dan tambahan mulai disalurkan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah.
Informasi terbaru melansir kanal Klik Bansos menunjukkan bahwa pencairan PKH, BPNT, serta bansos tambahan di bulan ini bergerak serentak, disertai kabar menggembirakan untuk tahun 2026 sekaligus peringatan bagi kelompok KPM yang berpotensi dihapus dari daftar penerima.
Situasi ini membuat masyarakat perlu memahami detail pencairan serta kategori penerima yang wajib memperbarui data agar tidak terdampak pemutusan bantuan tahun depan.
1. Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Pencairan PKH dan BPNT tahap 4 terus berjalan dan belum sepenuhnya rampung di sejumlah daerah.
Proses distribusi dilakukan bertahap karena jumlah penerima yang besar, yaitu sekitar sepuluh juta KPM untuk PKH dan 18,3 juta penerima untuk BPNT.
Bagi masyarakat yang saldonya belum masuk, kondisi ini bukan pertanda gagal cair, melainkan menunggu jadwal penyaluran berikutnya hingga kuota terpenuhi sepenuhnya.
Selain penerima reguler, pemilik KKS baru, khususnya mereka yang dialihkan dari mekanisme sebelumnya di PT Pos, juga tetap menerima hak pencairan untuk tahap yang tertinggal.
Pembaruan di SIKS-NG menampilkan status “SI” atau Standing Instruction yang menjadi tanda bahwa dana bersiap masuk dalam rentang 1 hingga 7 hari kerja menuju rekening penerima.
Kondisi ini memastikan bahwa tidak ada hak KPM yang terhenti selama data masih valid dan masuk dalam kuota pencairan bulan berjalan.
2. Lima Bansos Tambahan Cair Serentak di Bulan Desember 2025
Momentum Desember menjadi periode pencairan bantuan tambahan yang dinanti banyak keluarga di Indonesia.
Selain bantuan BLT Kesra sebesar Rp900.000, terdapat empat bantuan lain yang mengalir bersamaan di bulan ini sehingga total terdapat lima bansos tambahan yang bisa diterima KPM di wilayah tertentu.
• Bantuan Tunai PKH Plus Rp500.000
Program bantuan tunai sebesar Rp500.000 diberikan khusus kepada lansia berusia 70 tahun ke atas dan berlaku hanya di wilayah Jawa Timur.
Bantuan ini bersumber dari anggaran daerah sehingga tidak berlaku secara nasional, namun menjadi kabar penting bagi keluarga lansia yang mengandalkan bantuan berulang untuk kebutuhan pokok.
• Bantuan Pendidikan PIP Hingga Rp1,8 Juta
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya sudah muncul sebagai penerima namun belum cair kembali mendapatkan pencairan di Desember.
Besaran bantuannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan hingga Rp1,8 juta untuk SMA atau sederajat.
• Bantuan Beras 20 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter
Selain uang tunai, bantuan berupa sembako juga terus disalurkan. Penerima mendapatkan undangan yang harus dibawa bersama KTP atau KK saat pengambilan.
• Bansos DKI Jakarta Rp300.000 per Bulan
Untuk masyarakat Jakarta, pemerintah daerah menyalurkan Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Total penerimanya mencapai lebih dari 196.000 warga. Bantuan ini menjadi salah satu program daerah paling aktif yang menyentuh kelompok paling rentan di wilayah perkotaan.
3. Kabar Gembira untuk Tahun 2026: Pembukaan Akses PIP Lebih Luas
Mulai 2026, pemerintah memberikan peluang lebih besar bagi KPM PKH maupun BPNT yang memiliki anak sekolah agar mendapatkan bantuan pendidikan PIP.
Selama anak terdaftar di SK penerima dan memenuhi syarat, bantuan senilai Rp450.000 hingga Rp1,8 juta dapat diberikan.
Bagi keluarga yang anaknya memiliki komponen pendidikan namun belum pernah menerima PIP, dapat segera mengajukan pendaftaran melalui operator sekolah dengan membawa KKS atau KK.
4. Daftar KPM yang Akan Dihapus dari Penerima Bantuan Mulai 2026
Pemerintah mulai melakukan penertiban data penerima untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Tahun 2026 menjadi awal penerapan aturan yang lebih tegas terkait penghentian bantuan bagi KPM yang masuk kategori tertentu. Beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian yaitu:
• KPM Meninggal Dunia
Bantuan otomatis dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan kecuali keluarga melakukan pengalihan data sesuai prosedur pengganti.
• KPM yang Tidak Ditemukan atau Pindah Tanpa Melapor
Ketidaksesuaian alamat terjadi karena perpindahan domisili yang tidak disertai pelaporan ke Dinas Sosial sehingga bantuan tidak dapat disalurkan.
• Keluarga dengan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Berpenghasilan di Atas UMP/UMR
KPM dalam satu KK yang memiliki anggota dengan penghasilan tetap atau gaji tinggi dianggap tidak lagi termasuk kategori rentan sehingga hak bantuannya diberhentikan.
• Penyalahgunaan Dana Bantuan untuk Kegiatan Terlarang
Dana bansos yang digunakan untuk pembelian barang tidak esensial seperti rokok, minuman keras, perhiasan mewah,
cicilan kendaraan, atau pengeluaran hiburan berisiko mengakibatkan penghentian bantuan, termasuk jika dana dipakai bermain gim daring terlarang.
• KPM yang Secara Resmi Menolak Bantuan
Ada keluarga yang memilih tidak menerima bantuan dan keputusan tersebut secara otomatis menghapus data kepesertaan dari sistem.***
Editor : Eli Kustiyawati