Pencairan Bansos PKH, BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900 Ribu Dipercepat Selesai Desember 2025, KPM Wajib Catat Larangan Ini
Kholikul Ihsan• Rabu, 3 Desember 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.
RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 4 serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra Rp900.000 patut bersyukur.
Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar penyaluran bantuan dipercepat selesai sebelum akhir Desember 2025.
Percepatan ini dilakukan mengingat pentingnya bantuan bagi masyarakat, terutama bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru maupun KPM peralihan dari PT Pos Indonesia.
Namun, KPM diimbau untuk mencermati peringatan keras dari pemerintah pusat. Ada beberapa larangan penggunaan dana bansos yang jika dilanggar, berpotensi mencabut status KPM di tahun anggaran 2026 sebagaimana dilansir dari channel Kabar Bansos.
Proses penyaluran bantuan susulan PKH dan BPNT tahap 4, termasuk BLT Kesra Rp900.000, masih berlangsung per hari ini, 3 Desember 2025. KPM yang belum menerima dana diimbau untuk bersabar karena proses terus berjalan hingga kuota terpenuhi.
Selain itu, proses penyaluran bantuan komoditas berupa beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng juga terpantau tersalurkan di berbagai daerah, melengkapi bantuan tunai yang diterima KPM.
Bagi masyarakat umum yang bukan penerima PKH/BPNT, tetapi mendapatkan surat undangan pengambilan BLT Kesra Rp900.000 diminta untuk segera mengambil dana tersebut di Kantor Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat undangan.
Gunakan Dana Bansos dengan Bijak
Dana bansos harus dipergunakan dengan bijak, KPM diimbau untuk benar-benar memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Berikut adalah daftar pelanggaran penggunaan dana bansos yang dapat mengakibatkan pencabutan status KPM di tahun 2026:
Membeli kosmetik dan rokok
Membeli minuman keras
Membeli obat-obatan terlarang
Melakukan praktik game online terlarang.
Menjual kembali bantuan komoditas (beras dan minyak goreng) yang telah diterima.
Apabila KPM terdeteksi melakukan salah satu pelanggaran di atas, maka status kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial di tahun 2026 dipastikan akan dicabut.
Bagi masyarakat yang merasa berhak atau kurang mampu tetapi belum mendapatkan bantuan sosial, ada solusi yang disarankan:
Unduh Aplikasi Cek Bansos: Download aplikasi resmi Cek Bansos dari pemerintah
Lakukan Pendaftaran: Daftarkan diri Anda di aplikasi.
Perbarui Data (Desil): Jika nilai desil Anda di atas 5 (misalnya 6, 7, atau 8), segera lakukan pembaruan data agar rumah Anda disurvei.
Proses pembaruan ini bertujuan agar nama Anda dapat didata dan dipastikan berhak menerima bantuan PKH maupun BPNT di periode selanjutnya.***