Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat! Bansos Kategori KPM Ini bakal Dicabut Total Mulai 2026, Pastikan Data Anda Tidak Termasuk

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 3 Desember 2025 | 15:41 WIB

 

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Memasuki 3 Desember 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 4 kepada keluarga penerima manfaat atau KPM terus dilanjutkan.
 
Selain dua program reguler tersebut, terdapat lima bansos tambahan yang turut dicairkan secara serentak di bulan Desember. 
 
Secara total, terdapat enam jenis bansos yang disalurkan serentak, baik oleh APBN maupun APBD.
 
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, berikut adalah enam bansos yang dicairkan serentak, di antaranya:
 
1. PKH dan BPNT Tahap 4: Penyaluran reguler untuk 10 juta KPM PKH dan 18,3 juta KPM BPNT (alokasi Oktober–Desember).
 
Baca Juga: Pencairan PKH, BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900 Ribu Desember 2025 Dipercepat, KPM Pantau Aplikasi Cek Bansos
 
2. BLT Kesra Rp900.000: Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat dan bersifat sementara.
 
3. Bansos Pangan (20 kg beras dan 4 liter minyak goreng): Bantuan berupa komoditas yang disalurkan melalui surat undangan.
 
4. Bansos PKH Plus (Rp500.000 per tahap): Bantuan tunai tambahan yang didanai oleh APBD (anggaran daerah), bantuan ini dikhususkan bagi lansia di atas 70 tahun yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.
 
5. Bantuan Pendidikan PIP (Program Indonesia Pintar) senilai hingga Rp1,8 Juta: Bantuan tunai bagi anak usia sekolah (SD hingga SMA/Sederajat) penerima KIP. 
 
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Disalurkan kepada 20 Juta KPM, Ini Pesan Mensos Agar Tak Ada Penumpukan di Kantor Pos saat Pencairan Bansos
 
Besaran nominal:.SD/Sederajat: Rp450.000, SMP/Sederajat: Rp750.000, SMA/Sederajat: Rp1,8 Juta.
 
6. Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ (Rp300.000/Bulan): Bantuan tunai yang didanai oleh APBD, khusus di wilayah Jakarta, meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
 
KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen anak sekolah SD hingga SMA/Sederajat, yang juga ditetapkan sebagai penerima PIP tahun anggaran 2026, dipersiapkan untuk menerima bantuan tunai di awal tahun baru.
 
Bagi KPM yang belum pernah menerima PIP meskipun memiliki anak sekolah, diimbau untuk mengajukan pendaftaran ke operator sekolah dengan membawa KKS.
 
Kemensos akan menangguhkan atau mencabut seluruh bansos bagi KPM yang melanggar ketentuan atau tidak lagi memenuhi syarat.
 
Baca Juga: Kumpulkan Rp7 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Carter Dua Pesawat demi Kirim Bantuan
 
Berikut adalah kategori KPM yang bantuannya akan dicabut total mulai tahun 2026:
 
1. Meninggal dunia: Data KPM yang sudah meninggal dunia otomatis tidak akan menerima Bansos lagi.
 
2. Alamat tidak ditemukan: KPM yang pindah alamat tetapi tidak melaporkan ke Dinas Sosial setempat sehingga alamatnya tidak terlacak.
 
3. Memiliki anggota keluarga bekerja di sektor yang tak layak menerima bantuan: Anggota keluarga dalam satu KK terdeteksi memiliki pekerjaan yang dilarang menerima bansos, seperti:TNI/Polri/ASN/PNS/ karyawan dengan gaji di atas UMP/UMR.
 
4. Penyalahgunaan bantuan: KPM yang menggunakan bansos untuk hal-hal yang dilarang, seperti membeli rokok, minuman terlarang, perhiasan mahal, mencicil kendaraan, atau praktik game online terlarang.
 
5. Menolak bantuan: KPM yang secara eksplisit menolak menerima bansos dari pemerintah.***
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos