RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang kembali cair sore ini untuk KPM, Senin, 8 Desember 2025.
Pemerintah memberikan bansos PKH kepada keluarga miskin dan rentan atau KPM, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, bansos PKH yang cair hari ini ke KPM, merupakan penyaluran tahap keempat untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Wilayah yang terpantau telah mencairkan dana bansos reguler tersebut adalah Jawa Barat. Oleh karena itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah tersebut diimbau untuk mengecek saldo secara berkala.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mendominasi proses pencairan bansos PKH tahap keempat yaitu Mandiri, BNI, dan BRI.
Setiap KPM akan menerima dana bantuan dengan no nominal yang bervariasi, karena setiap komponen PKH menerima uang bansos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Komponen PKH sendiri mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Rincian Nominal Bansos PKH Tahun 2025
1. Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
2. Anak usia 0 sampai 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
3. Anak SD: Rp900.000 per tahun
4. Anak SLTP: Rp1.500.000 per tahun
5. Anak SLTA: Rp2.000.000 per tahun
6. DIsabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
7. Lansia: Rp2.400.000 per tahun
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun
Lantas, bagaimana cara daftar bansos reguler yang satu ini? Berikut penjelasannya lengkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi KPM bansos PKH, kini bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Ya, aplikasi Cek Bansos bisa membantu masyarakat yang memang layak menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH.
Cara Daftar Bansos PKH Lewat Aplikasi Kemensos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang ada Play Store atau App Store.
2. Registrasi menggunakan KTP, nomor telepon, dan email yang masih aktif.
3. Login ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang dikirim melalui email setelah selesai proses pendaftaran.
4. Pilih menu "Usulan" lalu klik "Tambah usulan" yang ada pada aplikasi tersebut.
5. Masukan NIK Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih aktif, lalu pilih menu "Cek Usulan".
6. Setelah itu, pilih jenis bansos yang akan diusulkan, lalu klik menu "Kirim usulan".
Apabila proses pendaftaran bansos sudah dilakukan, calon KPM diimbau untuk selalu mengecek progres bantuan sosial yang diusulkan tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga