RADAR BOGOR – Ketika saldo bansos pada Kartu Keluarga Sejahtera tidak lagi muncul seperti biasanya, kebingungan sering kali muncul bersamaan dengan rasa kecewa karena tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak desa atau kelurahan.
Situasi ini kerap terjadi karena tidak semua wilayah memiliki petugas layanan sosial yang bisa mengakses data kesejahteraan terkini, sehingga jawaban yang diberikan sekadar “tidak tahu”.
Padahal, perubahan status bantuan selalu berkaitan dengan proses pembaruan data yang dilakukan pemerintah secara terpusat.
Untuk itu, pemahaman mendalam mengenai faktor penyebab saldo kosong menjadi penting agar penerima tidak terjebak dalam informasi yang salah. Berikut penjelasannya lengkap melansir kanal Pendamping Sosial.
1. Kurangnya Informasi dari Desa atau Kelurahan
Banyak keluarga yang mengalami saldo kosong hanya menerima jawaban bahwa pihak desa tidak mengetahui alasan penghentian bantuan.
Ketidaktahuan ini bukan karena mengabaikan warga, tetapi memang karena tidak semua desa memiliki Puskesos atau akses langsung ke data kesejahteraan yang diperbarui secara berkala, sehingga desa tidak bisa melihat detail perubahan status penerima.
2. Cara Mengetahui Penyebab yang Paling Akurat
Langkah terpenting ketika saldo tidak muncul adalah mengecek langsung ke Dinas Sosial atau Pendamping PKH, karena mereka memiliki akses ke sistem SIKS-NG.
Sistem ini menyimpan seluruh data, termasuk riwayat pencairan, status kepesertaan, serta alasan spesifik seseorang dikeluarkan dari daftar penerima.
3. Faktor Utama Penyebab KKS Tidak Terisi
Berikut penjabaran lengkap mengenai alasan bantuan terhenti berdasarkan pembaruan data dan sinkronisasi dengan NIK:
• Penyalahgunaan Bantuan
Data dapat dikeluarkan jika ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan bantuan.
Pemerintah menilai bahwa bantuan harus tepat sasaran dan digunakan sebagaimana diperuntukkan, sehingga penggunaan yang tidak sesuai dapat menjadi dasar penghentian.
• Transaksi ke Game Online Terlarang
Salah satu penyebab yang sering muncul adalah adanya aktivitas transaksi ke platform game online terlarang.
Sistem dapat mendeteksi pola transaksi tersebut, dan meskipun bukan pemilik kartu yang melakukannya, penggunaan data dalam satu keluarga tetap bisa terbaca sebagai aktivitas yang tidak sesuai.
• Perubahan Kondisi Ekonomi atau Pekerjaan
Penerima dapat dihentikan apabila ditemukan indikasi bahwa keluarga sudah tidak lagi memenuhi kriteria bantuan, seperti adanya anggota keluarga dengan penghasilan melebihi UMP atau UMK, atau adanya anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, maupun P3K. Perubahan tersebut dianggap meningkatkan kemampuan ekonomi rumah tangga.
• Kepemilikan Aset yang Tidak Sesuai Kriteria
Sinkronisasi data dengan NIK memungkinkan pemerintah melihat kepemilikan aset secara lebih akurat.
Bantuan dapat dihentikan jika rumah tangga terdeteksi memiliki tanah atau bangunan bersertifikat, menggunakan daya listrik di atas batas yang ditentukan, atau memiliki kendaraan dengan nilai jual di atas tiga puluh juta rupiah.
Aset-aset tersebut dipandang menunjukkan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi dibanding kriteria penerima.
• Masa Kepesertaan Melebihi Batas
Terdapat ketentuan yang mengatur bahwa kepesertaan bantuan tertentu hanya berlaku selama maksimal lima tahun, kecuali bagi komponen lansia atau disabilitas.
Ketika masa tersebut telah lewat, data akan digraduasi secara otomatis sehingga saldo tidak lagi masuk meskipun kondisi keluarga belum banyak berubah.
• Peningkatan Desil Kesejahteraan
Penilaian desil sangat menentukan kelayakan bantuan. PKH hanya diberikan untuk desil satu sampai empat, sementara BPNT ditujukan bagi desil satu sampai lima.
Jika pembaruan data menunjukkan bahwa keluarga berada pada desil enam ke atas, bantuan dihentikan karena dianggap sudah berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
4. Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Merasa Masih Layak
Apabila bantuan terhenti dengan alasan desil yang meningkat tetapi kondisi ekonomi sebenarnya belum membaik, penerima dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan melapor langsung ke Dinas Sosial untuk dilakukan survei ulang.
Survei ini akan menentukan kembali apakah rumah tangga memang mengalami peningkatan kesejahteraan atau masih layak masuk dalam daftar penerima.***
Editor : Eli Kustiyawati