Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Dikebut Pencairannya, tetapi Ada Fakta Penting Proses Transfer Dana dan Status SPM di SIKS-NG

Ira Yulia Erfina • Selasa, 16 Desember 2025 | 08:55 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Per 16 Desember 2025, berbagai laporan lapangan menunjukkan bahwa proses pencairan sedang berlangsung secara masif dengan nominal bervariasi.

Meski demikian, masih terdapat sebagian penerima yang menunggu saldo bansos masuk ke rekening.

1. Batas Waktu Pencairan dan Upaya Kejar Target Bank Penyalur

Dilansir dari kanal Klik Bansos, pemerintah menetapkan tenggat waktu penyaluran seluruh bantuan sosial tahun 2025 hingga 31 Desember 2025.

Artinya, sisa waktu yang tersedia kurang dari dua pekan. Kondisi ini membuat bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himbara terpantau melakukan percepatan penyaluran atau kejar target.

Di lapangan, nominal bantuan yang mulai cair bervariasi, mulai dari Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp900.000, tergantung jenis bantuan dan status kepesertaan masing-masing KPM.

2. Laporan Pencairan Dana dari Berbagai Bank Penyalur

Sejumlah bukti transaksi pencairan menunjukkan bahwa bantuan sudah mulai diterima oleh KPM di berbagai daerah.

Pada Bank BNI dengan KKS baru tahun 2025, tercatat pencairan senilai Rp1.000.000 yang merupakan gabungan BPNT Rp600.000 dan bantuan penebalan Rp400.000.

Masih dari BNI, terdapat pula laporan pencairan BPNT Rp600.000 untuk wilayah Jakarta Utara.

Sementara itu, Bank Mandiri dilaporkan menyalurkan bantuan hingga Rp900.000 yang disebut sebagai bantuan susulan gelombang kedua.

Tidak hanya KKS baru, KPM pemegang KKS lama tahun 2021 yang sebelumnya mengalami kendala pengecekan rekening juga dilaporkan telah berhasil menerima penyaluran tahap sebelumnya dan kini menunggu tahap 4.

3. Validasi Sistem untuk KPM BPNT Murni

Menariknya, beberapa KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni kini dilaporkan masuk dalam proses validasi sistem untuk mendapatkan bantuan PKH.

Proses ini dikenal sebagai validasi by system, yakni sistem secara otomatis menilai kelayakan penerima berdasarkan data terbaru dalam basis data kesejahteraan sosial.

4. Surat Edaran Kementerian Sosial sebagai Dasar Percepatan

Kementerian Sosial telah menerbitkan surat edaran tertanggal 12 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dinas Sosial provinsi serta kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PKH Tahap 4 telah disalurkan kepada sekitar 10 juta KPM melalui bank Himbara, BSI, dan PT Pos.

Dinas Sosial diminta segera menginformasikan kepada para penerima agar melakukan transaksi atau penarikan dana paling lambat 31 Desember 2025.

Selain itu, pemanfaatan dana juga diminta untuk dipantau agar sesuai dengan tujuan program bantuan sosial.

Data penerima by name by address dapat diakses oleh pendamping melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Alasan Bantuan Belum Masuk ke Rekening Sebagian KPM

Masih banyak KPM yang mempertanyakan alasan saldo belum masuk, padahal secara resmi bantuan dinyatakan telah disalurkan.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT Kesra dan Percepatan Verifikasi Data pada Desember 2025

Perlu dipahami bahwa istilah “sudah disalurkan” berarti dana telah dipindahkan dari kas negara ke bank penyalur, bukan langsung masuk ke rekening masing-masing KPM.

Saat ini, bank masih berada dalam tahap transferring atau standing instruction untuk memindahbukukan dana ke rekening penerima.

Di aplikasi SIKS-NG, mayoritas status sudah berada pada tahap SPM atau Surat Perintah Membayar, yang menandakan proses tinggal selangkah lagi menuju pemindahbukuan.

6. Imbauan untuk KPM Menjelang Akhir Tahun

Bagi KPM yang hingga pertengahan Desember masih belum menerima saldo, diimbau untuk tetap bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala melalui rekening, ATM, atau agen bank penyalur.

Proses pemindahbukuan sedang dilakukan secara besar-besaran pada pekan ini guna mengejar batas akhir 31 Desember 2025.

Selama status kepesertaan masih aktif dan data valid, peluang pencairan tetap terbuka sebelum akhir tahun.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bansos #pencairan