Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Kebijakan tersebut sebagaimana pernah diterapkan ketika mudik Idulfitri 2025 lalu.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi Mulyadi dilansir dari laman resmi Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menjelaskan bahwa pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti penghasilan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi khususnya pada libur Nataru.
Kompensasi rencananya diberikan selama empat hari yakni tanggal 24 dan 25 Desember 2025 kemudian tanggal 30 dan 31 Desember 2025 dan selama periode itu angkot diminta tidak beroperasi.
Kompensasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yakni sebesar Rp200 ribu per orang per hari sehingga total akan menerima Rp800 ribu dalam jangka waktu empat hari sesuai kebijakan yang diberlakukan.
“Kami peruntukkan buat 1.825 orang, jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua sopir utama dan sopir cadangan,” jelas Diding Abidin.
Selain angkot di kawasan Puncak, kebijakan yang sama juga bakal menyasar transportasi tradisional di sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat seperti pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.