Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awas Hangus! 9 Bansos Cair Serentak hingga 30 Desember 2025, Segera Cek Status Exclude agar Saldo KKS Tidak Nol

Kholikul Ihsan • Senin, 22 Desember 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi KPM bersama-sama mencairkan bansos
Ilustrasi KPM bersama-sama mencairkan bansos

RADAR BOGOR – Pemerintah memacu percepatan penyaluran sembilan jenis bantuan sosial (bansos) menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau segera mencairkan dana bantuan sebelum batas akhir 30 Desember 2025 atau menghadapi risiko dana ditarik kembali ke Kas Negara secara permanen.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran perlindungan sosial tepat sasaran, terutama bagi KPM peralihan dari Kantor Pos ke kartu KKS yang menerima pencairan dengan sistem rapel.

Daftar 9 Bansos yang Wajib Dicairkan Sebelum Tahun Baru

Mengutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, tidak semua KPM mendapatkan seluruh bantuan ini.

Namun, banyak KPM terpilih menerima lebih dari satu kategori bantuan (komplementaritas). Berikut rinciannya:

• BPNT Tahap 4 (Oktober–Desember) senilai Rp600.000.

• BPNT Penebalan (Juni–Juli) senilai Rp400.000.

• BPNT Tahap 3 dan Tahap 2, berupa pencairan rapel bagi KPM peralihan baru.

• BLT Kesra Khusus, bantuan tunai Rp900.000 yang bersifat sementara dan hanya cair sekali.

• PKH Tahap 4, 3, dan 2 dengan nominal bervariasi sesuai komponen kesehatan dan pendidikan keluarga.

• Atensi Yatim Piatu (YAPI), penyaluran gelombang 5 senilai Rp600.000 melalui Bank Mandiri.

Penyebab Utama Saldo KKS Kosong

Banyak KPM mengeluhkan saldo kartu KKS yang masih nol meskipun telah memasuki jadwal pencairan.

Berdasarkan data sistem SIKS-NG, penyebab utamanya adalah status exclude atau dikeluarkan dari daftar penerima. Berikut faktor-faktor penyebabnya:

• Terdeteksi aktivitas gim daring terlarang berdasarkan audit PPATK terhadap NIK dan transaksi perbankan.

• Gagal sinkronisasi Dapodik karena data anak sekolah tidak terhubung antara sistem sekolah dan DTKS Kemensos.

• Peningkatan kondisi ekonomi (desil 6–10), sehingga KPM dianggap telah mampu atau memiliki penghasilan di atas UMR/UMK.

• Pekerjaan yang tidak diperbolehkan menerima bansos, yakni terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau guru bersertifikasi.

Tenggat 30 Desember: Mengapa Harus Segera ke ATM?

Pemerintah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas transaksi terakhir.

Jika hingga pukul 23.59 WIB saldo pada kartu KKS atau buku tabungan tidak ditarik atau ditransaksikan, dana tersebut secara sistem akan dilabeli sebagai dana tidak terserap.

Perhatian! Apabila bantuan tidak dicairkan hingga batas waktu, dana akan otomatis kembali ke Kas Negara dan KPM berpotensi kehilangan status kepesertaan pada periode mendatang.

Solusi Jika Bantuan Belum Cair

Bagi KPM yang merasa masih layak menerima bantuan, tetapi dana belum masuk, berikut langkah yang dapat dilakukan:

• Mengunjungi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan untuk mengecek status exclude.

• Menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memastikan tidak ada kendala verifikasi rekening.

• Memastikan data di Dapodik, khususnya komponen sekolah, telah diperbarui dan tersinkron dengan NIK.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks