Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menutup Tahun 2025 Ada Kabar Baik Lagi, 8 Bansos Cair sampai 31 Desember, Simak Daftar KPM Penerima dan Aturannya

Ira Yulia Erfina • Senin, 22 Desember 2025 | 16:57 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, terdapat informasi penting terkait pencairan bantuan sosial (bansos) terutama dalam rentang waktu 22 hingga 31 Desember yang terdapat 8 jenis bantuan yang disalurkan secara bersamaan. 

Momentum akhir tahun ini disebut sebagai periode krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat karena seluruh bantuan yang sudah dialokasikan wajib dicairkan sebelum tanggal 31 Desember 2025. 

Apabila melewati batas waktu tersebut, dana yang tidak diambil berisiko dinyatakan hangus dan tidak dapat dicairkan kembali. 

Sebelum masuk ke daftar bantuan yang dicairkan, terdapat penegasan penting mengenai kategori penerima yang dipastikan tidak lagi memperoleh bantuan.

Bantuan ini ditujukan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial. 

Nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan pada pencairan akhir tahun ini diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, Artinya, penerima berhak memperoleh total Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga

PIP tahap akhir tahun diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA atau sederajat yang telah menyelesaikan proses aktivasi rekening. 

Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan menjelang semester baru.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH memasuki tahap pencairan terakhir tahun 2025 dengan batas akhir pengambilan hingga 31 Desember. 

Khusus bagi pemegang KKS baru hasil peralihan dari penyaluran sebelumnya, pencairan dapat mencakup beberapa tahap sekaligus, termasuk tahap 2, tahap 3, dan tahap 4, tergantung status masing-masing penerima.

4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Meski terdapat informasi batas waktu tertentu dalam edaran sebelumnya, pencairan BPNT tetap dilanjutkan bagi KPM yang statusnya masih belum sukses atau masih dalam proses. 

Penyaluran dilakukan hingga seluruh data dinyatakan tuntas, sehingga KPM diminta rutin memantau saldo dan notifikasi pencairan.

5. Bantuan Penebalan atau Tambahan Rp400.000

Bantuan tambahan ini khusus diberikan kepada pemegang KKS baru hasil peralihan yang hingga kini belum menerima pencairan. Nominal Rp400.000 diberikan sebagai bentuk penyesuaian dan penebalan bantuan di akhir tahun agar hak KPM tetap terpenuhi.

6. Bantuan Beras 20 Kilogram

Selain bantuan tunai, penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram juga dilakukan di berbagai wilayah. 

Penerima wajib memperhatikan jadwal pengambilan karena apabila undangan tidak direspons dalam waktu lima hari setelah tanggal yang ditentukan, bantuan dapat dialihkan kepada penerima lain.

7. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter

Di sejumlah daerah, bantuan beras disertai tambahan minyak goreng sebanyak 4 liter. Bantuan ini disalurkan dalam satu paket untuk meringankan kebutuhan pokok rumah tangga menjelang akhir tahun.

8. BLT Kesra Rp900.000

Bantuan ini menyasar puluhan juta KPM yang berada pada kelompok ekonomi terbawah hingga menengah bawah, termasuk penerima bantuan reguler lainnya. 

Nominal Rp900.000 disebutkan sedang memasuki gelombang kedua pencairan dan disalurkan melalui rekening bank penyalur maupun kantor pos, tergantung data masing-masing penerima.

Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #desember