RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial atau bansos masih tetap berlanjut hingga hari ini, Rabu, 24 Desember 2025.
Kendati demikian, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluhkan bansos mereka tidak cair akibat perubahan desil.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bansos hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga empat.
Mereka merupakan masyarakat miskin ekstrem hingga rentan yang memang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Sementara itu, masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil lima hingga sepuluh tidak diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial.
Lantas, bagaimana cara menurunkan desil agar bansos seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa cair kembali?
Apa Itu Desil?
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, mulai dari yang paling miskin (desil 1) hingga paling mampu (desil 10).
Penentuan desil ini berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan DTSEN sebagai salah satu acuan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Adapun penurunan tingkat desil dapat dilakukan melalui dua jalur berikut.
1. Jalur Formal
Proses penurunan desil melalui jalur formal dapat dilakukan dengan menghubungi RT atau RW setempat. Nantinya, data KPM akan dikolektifkan.
Setelah itu, data yang diajukan akan melalui musyawarah desa sebelum dilakukan ground check ulang oleh pendamping sosial setempat.
Data KPM kemudian masuk ke tahap penetapan sehingga tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN akan ditentukan oleh BPS.
Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, masyarakat yang telah mengajukan penurunan desil tetapi statusnya belum berubah diharapkan tetap bersabar.
2. Jalur Partisipasi
Perubahan desil juga dapat dilakukan melalui jalur partisipasi dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan usul dan sanggah terkait pihak-pihak yang dinilai berhak atau tidak berhak menerima bantuan sosial.
Setelah proses usul dan sanggah dilakukan, petugas akan kembali melakukan ground check sehingga desil yang dimiliki KPM dapat berubah.
Demikian dua jalur yang dapat ditempuh untuk mengubah tingkat desil agar bansos kembali cair.***
Editor : Eli Kustiyawati