Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Jalur Pemutakhiran Data DTSEN dan Tata Cara Request Data Baru, Simak Panduan Penurunan Desil Bansos

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 24 Desember 2025 | 22:32 WIB

Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Sistem desil ekonomi dalam basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) untuk menentukan kelayakan penerima bansos diterapkan. 
 
Prioritas utama bansos diberikan kepada masyarakat dengan status sosial ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.
 
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, bagi KPM bansos yang merasa status Desil terlalu tinggi (Desil 5 hingga 10) padahal kondisi ekonomi masih sangat rentan, terdapat dua jalur resmi yang bisa digunakan untuk mengajukan pembaruan data atau penurunan desil.
 
Dasar Penentuan Kelayakan bansos Berdasarkan Desil
 
• Desil 1 – 4: Prioritas utama PKH, BPNT, PBIJK, BLT, dan bnsos komplementer lainnya.
 
• Desil 5: Kelayakan terbatas, BLT beras/penebalan, BPNT program Sembako, PBIJK.
 
• Desil 6 – 10: Dianggap mampu tidak layak menerima bansos (dikeluarkan dari kepesertaan).
 
Baca Juga: Bank Penyalur Ini Dominasi Pencairan Bansos BPNT Tahap 4, Saldo Masuk Rp600 Ribu hingga Rp1,2 Juta Jelang Akhir Desember 2025
 
Proses pemutakhiran data (turun desil) tidak instan, biasanya membutuhkan waktu minimal 3 hingga 6 bulan karena melalui tahapan verifikasi dan survei lapangan ulang.
 
Jalur 1: Pemutakhiran Data Melalui Jalur Formal
 
Jalur ini memanfaatkan struktur pemerintahan setempat untuk mengajukan perubahan data secara kolektif.
 
Pengajuan Awal: Warga mengajukan permohonan penurunan desil melalui RT/RW setempat.
 
Pengajuan Kolektif: Data dikumpulkan dan diajukan secara kolektif ke Desa/Kelurahan.
 
Musyawarah: Dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memvalidasi usulan.
 
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Desember 2025 Terus Disalurkan, KKS Lama sampai 2021 hingga KKS Baru Masih Terpantau Terisi Saldo
 
Survei Lapangan (Ground Check): Hasil Musdes/Muskel akan menghasilkan data prelist, yang kemudian diverifikasi dan disurvei ulang di lapangan oleh petugas setempat (biasanya Pendamping PKH).
 
Penetapan dan DTSEN: Setelah survei lapangan, data masuk ke tahap penetapan, dan akhirnya masuk ke dalam sistem DTSEN.
 
Jalur 2Pemutakhiran Data Melalui Jalur Partisipasi (Aplikasi Cek Bansos)
 
Jalur ini memberikan peran aktif kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengajukan perubahan data secara mandiri melalui aplikasi resmi.
 
1. Mekanisme "Request Pembaharuan Data" (Penurunan Desil)
 
Fitur ini digunakan oleh KPM yang ingin mengajukan penurunan desil karena merasa desil saat ini (misalnya Desil 5, 6, 7) tidak sesuai dengan kondisi riil ekonomi mereka.
 
• Unduh dan Buat Akun: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store/App Store, lalu buat dan aktivasi akun.
 
Baca Juga: Tersisa 7 Hari Lagi, KPM Bansos BPNT hingga PKH yang Belum Cair Jelang Batas Akhir 31 Desember Nasibnya Bagaimana? Segera Cek Status SIKS-NG
 
• Cek Profil: Akses halaman profil sosial ekonomi KPM di aplikasi (di sana akan terlihat tingkat desil saat ini).
 
• Ajukan Request: Di bagian bawah informasi desil, klik tombol "Ajukan Request Pembaharuan Data".
 
• Tindak Lanjut: Data yang diajukan akan otomatis masuk ke petugas setempat (Operator SIKS-NG Desa/Puskesos atau Akun SIK-NG Pendamping PKH). 
 
Petugas kemudian akan melakukan survei lapangan dan musyawarah sebelum data diproses ke tahap penetapan.
 
Jika ditemukan aset signifikan melalui pemadanan NIK, sistem akan otomatis menaikkan desil KPM bansos tersebut (Desil 6-10), meskipun tidak ada laporan sanggah dari masyarakat.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #DTSEN