Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

9 Bansos yang Cair Serentak Hingga 31 Desember, KPM Wajib Pantau KKS, Jangan Sampai Hangus

Khairunnisa RB • Minggu, 28 Desember 2025 | 17:58 WIB
Ilustrasi. KPM bansos pemegang KKS.
Ilustrasi. KPM bansos pemegang KKS.

RADAR BOGOR - Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) secara serentak yang menjadi kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang KKS di seluruh Indonesia.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, setidaknya terdapat sembilan jenis bansos yang mulai dicairkan ke KPM pemegang KKS sejak 28 Desember hingga 31 Desember 2025, baik melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Momen akhir tahun ini menjadi waktu krusial bagi para KPM bansos pemegang KKS.

Pasalnya, bantuan yang tidak segera dicairkan berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Pemerintah pun mengimbau agar penerima segera mengecek saldo dan undangan pencairan.

Namun di balik kabar gembira ini, terdapat pula peringatan penting.

Tidak semua KPM akan terus menerima bantuan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan proses verifikasi dan validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Golongan KPM yang Dipastikan Tidak Lagi Menerima Bansos

Berdasarkan ketentuan terbaru, bantuan sosial tidak akan lagi dicairkan bagi KPM yang masuk dalam kategori berikut:

• KPM yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk KPM! Bansos PKH BPNT dan Lainnya di 2026 Aman Jika Memenuhi 4 Syarat Berikut, Cek Apa Saja Penentunya

• KPM yang dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga berstatus TNI, Polri, atau PNS.

• KPM yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas UMR atau UMP.

• KPM yang secara sukarela menolak bantuan sosial.

• KPM yang menyalahgunakan dana bansos, seperti untuk game online terlarang, rokok, minuman keras, narkoba, cicilan hutang pribadi, membeli kendaraan, perhiasan, atau ponsel mahal.

Bagi KPM yang masuk kategori tersebut, bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, maupun bantuan tambahan lainnya, dipastikan tidak lagi cair.

Daftar 9 Bantuan Sosial yang Cair hingga Akhir Desember 2025

Berikut sembilan bantuan sosial yang wajib segera dicek dan dicairkan:

1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (API)

Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Pencairan Desember ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.

2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga
Diberikan kepada siswa SD hingga SMA/sederajat dengan rincian:

SD: Rp450.000

SMP: Rp750.000

SMA: Rp1,8 juta

3. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Pencairan terakhir dilakukan hingga 31 Desember 2025, baik untuk KKS lama maupun KKS baru hasil peralihan dari PT Pos.

4. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Meski jadwal resmi berakhir 21 Desember, KPM dengan status pencairan belum tuntas masih berpeluang menerima bantuan hingga akhir bulan.

5. Bantuan Penebalan Rp400.000

Khusus KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.

6. Bantuan Beras 20 Kg

Disalurkan berdasarkan surat undangan resmi di masing-masing daerah.

7. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter

Disalurkan bersamaan dengan bantuan beras, namun akan dibatalkan jika tidak diambil maksimal 5 hari setelah jadwal yang ditentukan

8. BLT Kesra Rp900.000

Baca Juga: Rebutan HP, Seorang Perempuan di Kota Depok Jadi Korban KDRT

Menyasar lebih dari 35 juta KPM di desil 1–4. Saat ini sedang memasuki gelombang kedua pencairan.

9. Bantuan Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Setiap keluarga terdampak menerima bantuan minimal Rp8 juta, ditambah berbagai bantuan lain seperti uang lauk pauk, beras bulanan, hingga santunan korban jiwa.

Imbauan Penting untuk KPM

Pemerintah mengingatkan agar seluruh KPM segera mengecek saldo KKS, rekening bank, atau undangan pencairan.

Keterlambatan mencairkan bantuan dapat berakibat dana tidak bisa ditarik dan dialihkan kepada penerima lain.

Akhir tahun 2025 menjadi momentum penting.

Jangan sampai hak bantuan sosial yang telah dialokasikan justru terlewatkan begitu saja.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #kks