Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masih Banyak KPM Menunggu BPNT Tahap 4 dan BLT Rp900 Ribu Akhir 2025, Begini Skema Susulan dan Jaminan Hak Penerima

Ira Yulia Erfina • Selasa, 30 Desember 2025 | 07:59 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Pada penyaluran BPNT Tahap 4 yang merupakan alokasi Oktober hingga Desember 2025, masih ditemukan banyak KPM yang hingga penghujung Desember belum menerima dana bantuan sosial atau bansos.

Dilansir dari kanal Cek Bansos, di dalam sistem SIKS-NG, status bantuan pada umumnya tercatat sudah melewati tahap pengecekan rekening, namun belum masuk ke proses pencairan.

Perbedaan kecepatan distribusi antar bank penyalur serta kondisi teknis di masing-masing wilayah menjadi faktor utama yang memengaruhi keterlambatan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila hingga 31 Desember 2025 bantuan belum cair, hak KPM tetap aman karena dana akan disalurkan melalui mekanisme susulan pada termin awal Januari 2026, sehingga tidak ada bantuan yang hangus hanya karena kendala teknis akhir tahun.

Selain BPNT, perhatian juga tertuju pada pencairan BLT Kesejahteraan Rakyat Tahap 2 dengan nominal Rp900.000.

Bantuan ini dijadwalkan cair melalui Kantor Pos atau titik komunitas di tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan sasaran jutaan KPM yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

Bahkan, sebagian KPM di Desil 5 dan 6 yang masih memenuhi kriteria kelayakan berpeluang menerima bantuan setelah melalui proses verifikasi.

Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 29 hingga 31 Desember 2025 di ratusan kabupaten dan kota, dengan mekanisme undangan resmi yang disampaikan melalui aparat setempat agar proses pencairan berjalan tertib dan tepat sasaran.

Di sisi lain, persoalan peralihan sistem penyaluran dari Kantor Pos ke kartu KKS masih menjadi kendala bagi sebagian KPM.

Banyak penerima yang mendapati status “Exclude KKS tidak terdistribusi” di dalam sistem, baik yang sudah memegang kartu fisik maupun yang masih menunggu.

Status ini kerap disalahartikan sebagai penghapusan hak bantuan, padahal secara administratif hal tersebut terjadi karena data distribusi kartu dari bank penyalur belum sepenuhnya dilaporkan ke Kementerian Sosial sebelum batas akhir pembaruan data Desember 2025.

Pemerintah memastikan bahwa kondisi ini bersifat sementara dan akan diperbaiki melalui proses distribusi ulang serta pembaruan data pada triwulan pertama tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pencairan