Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status SPM Bisa Berubah Jadi Gagal Salur, KPM Diminta Waspada, Bansos PKH dan BPNT Bisa Hangus Jika Tidak Dicairkan Sebelum Tutup Tahun

Khairunnisa RB • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang akhir Desember 2025, kabar pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT kembali menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah memastikan bahwa proses penyaluran bansos PKH dan BPNT masih berlangsung hingga 30 Desember, namun dengan catatan penting, batas akhir pencairan hanya sampai 31 Desember 2025.

Melansir YouTube Klik Bansos, Kementerian Sosial mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat PKH BPNT agar tidak lengah.

Keterlambatan mencairkan bantuan dapat berujung pada hangusnya saldo bansos dan pengembalian dana ke kas negara secara otomatis oleh sistem.

Di lapangan, ditemukan sejumlah kasus KPM yang tidak segera memanfaatkan bantuan meskipun dana sudah masuk ke rekening KKS.

Akibatnya, sistem perbankan mencatat transaksi otomatis berupa penyesuaian saldo, yang menandakan bantuan tersebut tidak lagi tersedia.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi KPM lainnya agar segera melakukan pengecekan saldo dan mencairkan bantuan begitu dana masuk.

Pemerintah menegaskan bahwa untuk BPNT dan PKH, tidak ada toleransi setelah melewati 31 Desember.

Status Bisa Berubah Jadi Gagal Salur

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, tak hanya risiko hangus, KPM yang hingga akhir tahun belum menerima pencairan juga berpotensi mengalami perubahan status bantuan menjadi gagal salur.

Hal ini berlaku meskipun sebelumnya tercatat lolos verifikasi atau sudah masuk tahap administrasi lanjutan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk KKS tapi Hilang Lagi, Ini Penyebab Saldo Rp600 Ribu dan Rp900 Ribu Ditarik ke Kas Negara

Meski pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya kemungkinan pencairan ulang, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan lanjutan Kementerian Sosial dan tidak bisa dijadikan jaminan.

Bantuan Tambahan Juga Masih Disalurkan

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga tengah menyalurkan sejumlah bantuan tambahan sebagai bagian dari perlindungan sosial akhir tahun.

Bantuan tersebut meliputi BLT kesejahteraan sosial, penebalan bansos, serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Seluruh bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga daya beli menjelang pergantian tahun.

Instruksi Tegas Soal Penggunaan Bansos

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak rakyat dan wujud tanggung jawab negara.

Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Bansos dilarang digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, konsumsi barang terlarang, hiburan berlebihan, maupun kepentingan politik.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi pemotongan, penyalahgunaan, atau praktik jual beli bantuan.

Ke depan, bansos tidak hanya bersifat bantuan sementara, tetapi akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan agar keluarga penerima dapat menjadi lebih mandiri dan berdaya.

Dengan waktu yang tersisa hanya hitungan jam, pemerintah kembali mengingatkan untuk segera cek saldo, cairkan bantuan, dan gunakan sesuai kebutuhan utama keluarga.

Jangan sampai hak sosial yang sudah diberikan negara justru hilang karena kelalaian sendiri.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh