Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akhir Tahun Saldo BPNT Tahap 4 Masih Tertahan, Pemerintah Siapkan Penyaluran Susulan di Awal 2026 untuk KPM Ketegori Ini

Ira Yulia Erfina • Kamis, 1 Januari 2026 | 20:17 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT

RADAR BOGOR - Di sejumlah daerah, hasil pengecekan saldo bansos BPNT melalui mesin ATM, layanan mobile banking, maupun agen bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI masih menunjukkan saldo kosong. 

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan KPM karena BPNT menjadi salah satu bantuan penting untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga. 

Meski demikian, keterlambatan pencairan ini tidak serta-merta berarti bantuan dinyatakan hangus.

Memasuki tahun baru 2026, pemerintah menyiapkan mekanisme penyaluran lanjutan atau termin susulan bagi KPM yang belum menerima BPNT Tahap 4 hingga akhir tahun 2025.

Dilansir dari kanal Cek Bansos, penyaluran susulan ini dijadwalkan berlangsung pada awal tahun baru 2026 dan akan digabungkan dalam skema Tahap 1. 

Skema tersebut menjadi solusi atas keterlambatan penyaluran Tahap 4 yang dipengaruhi berbagai kendala teknis, mulai dari pemadanan data hingga proses administrasi perbankan.

Namun demikian, tidak semua KPM yang belum menerima bantuan otomatis masuk dalam daftar pencairan susulan. 

Penentuan kelayakan sepenuhnya bergantung pada status data masing-masing penerima di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG. 

Status inilah yang menjadi acuan utama apakah bantuan masih dalam proses pencairan atau sudah tidak dapat disalurkan kembali.

Secara per poin, berikut ketentuan penting yang perlu diperhatikan KPM terkait peluang pencairan BPNT pada awal tahun baru 2026:

1. KPM masih dinyatakan berhak menerima bantuan apabila status di SIKS-NG berada pada tahapan “Berhasil Cek Rekening”, “Proses Cek Rekening”, atau telah masuk ke tahap SPM atau Surat Perintah Membayar. 

Status ini menunjukkan bahwa bantuan masih berada dalam jalur pencairan meskipun belum masuk ke rekening penerima.

2. KPM yang statusnya berubah menjadi “Exclude” pada Tahap 4 dipastikan tidak akan menerima pencairan, baik di akhir tahun maupun melalui termin susulan pada awal tahun baru 2026. 

Status ini umumnya muncul akibat hasil pemutakhiran data atau ketidaksesuaian dengan kriteria penerima bantuan.

Dalam situasi tersebut, KPM sangat dianjurkan untuk aktif memastikan status kepesertaannya. 

Pengecekan tidak hanya dilakukan melalui saldo rekening, tetapi juga dengan berkoordinasi langsung dengan operator SIKS-NG di desa atau kelurahan serta pendamping sosial. 

Langkah ini penting agar KPM memperoleh kejelasan mengenai posisi data dan peluang pencairan bantuan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos