RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026.
Aturan ini menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bersifat sementara dan bukan permanen.
Aturan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru yang menjadi dasar penghentian bantuan (graduasi) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang sudah dianggap mandiri.
Berikut rincian aturan baru mengenai masa kepesertaan serta empat kelompok KPM bansos yang tidak lagi dapat menerima bansos pada tahap 1 tahun 2026.
Kemensos menetapkan batasan waktu guna memastikan KPM dapat mandiri setelah menerima dukungan dari pemerintah.
1. Batas Maksimal 5 Tahun
Masa Kepesertaan: Aturan baru menetapkan batas maksimal masa kepesertaan PKH selama lima tahun berturut-turut.
KPM yang Terdampak: Aturan ini berlaku bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, anak usia dini) dan pendidikan (anak sekolah SD, SMP, SMA).
Konsekuensi: Setelah lima tahun, status kepesertaan akan otomatis dihentikan (graduasi alamiah), meskipun data KPM masih tercatat dalam desil rendah (desil 1–3).
2. Kategori yang Dikecualikan
Kebijakan batas lima tahun tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.
Kedua kelompok ini dikecualikan karena termasuk kelompok rentan yang membutuhkan bantuan jangka panjang.
Bagi KPM yang tergraduasi setelah lima tahun dan masih berada dalam usia produktif, pemerintah menyediakan alternatif melalui program pemberdayaan sosial ekonomi.
Tujuan: Membantu KPM menjadi mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos.
Bantuan: Program ini menawarkan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta serta pendampingan kewirausahaan.
Prosedur: KPM diwajibkan segera melapor kepada Pendamping Sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi dan disurvei kelayakannya.
Peringatan: Apabila KPM produktif yang tergraduasi tidak segera mendaftar, mereka akan kehilangan kesempatan memperoleh modal usaha dan pelatihan.
Berikut empat kelompok KPM yang bantuannya dipastikan telah dicabut atau dihentikan untuk pencairan tahap 1 tahun 2026:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
KPM yang seluruh komponennya sudah tidak aktif, misalnya anak sekolah telah lulus SMA/SMK, sehingga tidak ada lagi anggota keluarga yang memenuhi syarat PKH.
2. Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri)
KPM yang secara ekonomi sudah mampu dan secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
3. Data Anomali atau Tidak Valid
KPM yang datanya terbaca tidak benar atau tidak valid di sistem, seperti anomali rekening atau anomali pada DTKS, sehingga sistem menghentikan penyaluran dana.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang saat verifikasi kelayakan bulanan oleh pusat terdeteksi sudah mampu atau tidak layak menerima bantuan sosial.
KPM yang masuk dalam kategori tersebut disarankan untuk mengecek status kepesertaan dan bersiap karena dana bansos PKH/BPNT dipastikan tidak akan cair pada tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati