RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap keempat kembali menjadi sorotan publik.
Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa bansos yang dijadwalkan cair pada akhir tahun justru baru masuk ke rekening pada Januari.
Jawabannya mulai terungkap seiring dengan laporan pencairan bertahap yang masuk dari berbagai daerah.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, sejumlah KPM melaporkan bahwa sejak awal Januari, dana bansostahap keempat mulai ditransfer melalui bank penyalur.
Awalnya, pencairan terpantau di KKS Bank BSI pada 5 Januari, kemudian menyusul KKS Bank BNI pada 6 dan 7 Januari.
Namun, jumlah penerima yang melapor masih relatif sedikit.
Puncak laporan pencairan terjadi pada 8 hingga 10 Januari, khususnya dari pemegang KKS Bank BRI.
Bantuan BPNT program sembako dilaporkan cair dengan nominal Rp600.000, sementara bantuan PKH tahap keempat mulai diterima dengan nilai bervariasi tergantung komponen, termasuk bantuan lansia sebesar Rp1.200.000.
Keterlambatan ini disebut sebagai bagian dari proses penyesuaian penyaluran dan pemutakhiran data.
Pemerintah memastikan bahwa dana tetap disalurkan, meskipun tidak dilakukan secara serentak.
Proses bertahap ini dilakukan hingga seluruh kuota penerima PKH dan BPNT tahap keempat tersalurkan sepenuhnya.
Menariknya, banyak KPM yang saat ini melihat status bantuan mereka berubah menjadi SI atau Standing Instruction dalam sistem.
Status ini menandakan bahwa bantuan sudah masuk tahap akhir sebelum pencairan, sehingga penerima hanya perlu menunggu giliran transfer.
Namun, di balik kabar baik ini, terdapat peringatan serius bagi seluruh penerima bansos.
Mulai tahun ini, pemerintah kembali menerapkan verifikasi komitmen penerima bantuan sosial.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar utama keberlanjutan bantuan.
Verifikasi komitmen dilakukan oleh petugas bansos di lapangan untuk memastikan bahwa KPM menjalankan kewajibannya.
Bagi penerima dengan komponen kesehatan, kewajiban meliputi pemeriksaan kehamilan rutin, kunjungan posyandu bagi balita, serta pemeriksaan berkala bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, bagi penerima dengan komponen pendidikan, anak wajib terdaftar dan aktif bersekolah.
Sistem nasional telah terhubung dengan data pendidikan, sehingga ketidakhadiran berkepanjangan atau putus sekolah akan langsung berdampak pada status bantuan orang tua.
Tak hanya itu, aspek sosial juga menjadi perhatian.
Anak tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya, tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan, serta tidak dinikahkan di bawah umur.
Pelanggaran terhadap komitmen ini dapat berujung pada penghentian bantuan.
Administrasi kependudukan pun tak luput dari pengawasan.
Data seperti KTP, KK, NIK, alamat, hingga status keluarga wajib selalu diperbarui.
Perubahan seperti pindah domisili, kelahiran, pernikahan, atau kematian harus segera dilaporkan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kewajiban ini sejatinya dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan penerima bansos.
KPM yang memenuhi seluruh komitmen memiliki peluang besar untuk tetap menerima bantuan secara berkelanjutan dan terhindar dari risiko dikeluarkan dari sistem.
Bagi masyarakat yang belum menerima bansos hingga pertengahan Januari, langkah paling aman adalah segera berkoordinasi dengan pendamping sosial atau aparat desa setempat untuk memastikan status kepesertaan masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.***
Editor : Eli Kustiyawati