RADAR BOGOR - Banyak masyarakat mengalami bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dan lainnya tidak cair lagi menjelang akhir 2025 hingga awal 2026.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai penyebab penghentian bansos PKH BPNT, sekaligus langkah yang bisa ditempuh agar bantuan dapat kembali diterima.
Sebab informasi bansos PKH BPNT yang tentu dilanjutkan pemerintah di tahun ini, menjadi keinginan banyak masyarakat untuk mendapatkannya.
Berikut penjelasan lengkapnya disusun per poin melansir YouTube Ach Haris Efendy, agar mudah dipahami.
1. Alasan bantuan sosial (bansos) tidak cair lagi
Dilansir dari kanal Ach Haris Efendy, penghentian bansos umumnya terjadi karena penerima dinilai sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan.
Data kesejahteraan mengalami pemutakhiran secara berkala sehingga warga yang dianggap sudah lebih sejahtera akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Selain itu, bansos bersifat sementara, bukan bantuan seumur hidup, sehingga sangat memungkinkan adanya penerima yang dihentikan ketika kondisi ekonominya dianggap membaik.
Memasuki tahun 2026, penyaluran bantuan dipersempit hanya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, sehingga proses seleksi menjadi lebih ketat dibanding sebelumnya.
2. Kesempatan bantuan bisa cair kembali di tahun 2026
Bansos yang terhenti bukan berarti tidak bisa didapatkan lagi. Warga yang merasa masih layak tetap memiliki kesempatan untuk kembali masuk dalam daftar penerima, asalkan melakukan pendaftaran ulang dan lolos proses verifikasi.
Kesempatan ini dibuka khusus bagi masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi sulit dan membutuhkan bantuan.
3. Cara daftar ulang bantuan sosial melalui kantor desa atau kelurahan
Pendaftaran ulang dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan setempat.
Warga dapat menyampaikan permohonan untuk didata kembali sebagai calon penerima bansos. Pihak desa atau kelurahan memiliki akses ke sistem pendataan kesejahteraan sosial yang digunakan untuk mengusulkan warga yang layak menerima bantuan.
Proses pengusulan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kondisi riil di lapangan. Penting dipahami bahwa pendataan resmi bukan dilakukan oleh RT atau RW, melainkan oleh pihak desa atau kelurahan yang memiliki akun sistem tersebut.
4. Cara daftar ulang bansos melalui aplikasi Cek Bansos
Selain datang langsung ke kantor desa, pendaftaran ulang juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Warga dapat memanfaatkan fitur usul atau sanggah data yang tersedia di dalam aplikasi. Pengajuan dilakukan dengan mengisi data diri dan kondisi ekonomi secara jujur sesuai keadaan sebenarnya.
Metode ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus pendaftaran secara langsung.
5. Proses seleksi dan verifikasi setelah pendaftaran
Setelah data diajukan, bantuan tidak langsung cair. Seluruh usulan akan melalui proses seleksi oleh sistem.
Pada tahap ini, petugas dapat melakukan pengecekan lapangan atau survei ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar sesuai dengan kriteria bansos. Hasil verifikasi inilah yang menentukan apakah pengajuan diterima atau tidak.
6. Sasaran utama pendaftaran ulang bantuan sosial
Pendaftaran ulang ditujukan bagi warga yang bantuannya terhenti namun masih berada dalam kondisi ekonomi sangat terbatas, seperti tidak memiliki penghasilan tetap, tinggal di rumah tidak layak huni, atau berada dalam kondisi rentan.
Selain itu, mekanisme ini juga terbuka bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya tetapi memenuhi kriteria kemiskinan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga