RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah dipastikan kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu kesejahteraan masyarakat, seperti PKH BPNT dan lainnya.
Bagi Anda para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT, penting untuk mengetahui jenis bansos apa saja yang dilanjutkan dan bagaimana proses pencairannya.
Hingga pertengahan Januari 2026, proses pencairan bansos PKH BPNT anggaran tahun baru masih dalam tahap persiapan.
Namun, bagi Anda yang belum menerima bantuan di akhir tahun lalu, ada kabar baik. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan pencairan susulan tahap 4 tahun 2025 untuk program PKH, BPNT, dan BLT Kesra. Jadi, segera cek kartu KKS Anda secara berkala.
Daftar 8 Bansos yang Berlanjut di Tahun 2026
Dilansir dari Youtube Ariawanagus, pemerintah berkomitmen melanjutkan setidaknya 8 jenis bantuan utama:
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan ini tetap menyasar ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah. Pencairan dilakukan dalam 4 tahap selama setahun (setiap 3 bulan sekali)
2. BPNT/Kartu Sembako
Bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan. KPM biasanya akan menerima Rp600.000 sekaligus untuk jatah tiga bulan melalui Bank Himbara atau PT Pos
3. PIP (Program Indonesia Pintar)
Siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta. Pastikan rekening simpel sudah diaktivasi dan data sekolah diperbarui
4. Atensi YAPI
Bantuan khusus bagi anak yatim piatu sebesar Rp200.000 per bulan dipastikan terus berjalan
5. PBI JK (KIS Gratis)
Layanan BPJS Kesehatan gratis tetap diberikan agar masyarakat bisa berobat ke dokter atau rumah sakit tanpa biaya iuran
6. Bantuan Beras 10 Kg
Program bantuan pangan ini kabarnya akan diperpanjang untuk periode Januari hingga April 2026
7. Bantuan Susulan Beras dan Minyak Goreng
Khusus bagi warga yang jatah Desember 2025-nya belum cair, bantuan berupa beras 20 kg dan minyak goreng masih bisa diambil di bulan Januari ini
8. Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program unggulan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan gizi anak sekolah juga akan terus dilaksanakan
Bantuan Khusus Tambahan
Selain bantuan rutin di atas, terdapat rencana penyaluran dana kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nominal yang cukup besar, yakni sekitar Rp10 juta per penerima yang terdata secara resmi.
Tips bagi KPM, selalu pastikan data Anda sudah padan di Dukcapil dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar proses verifikasi berjalan lancar.
Jangan ragu untuk bertanya kepada pendamping sosial di wilayah Anda jika ada kendala pencairan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga