RADAR BOGOR – Sejumlah wilayah mulai menerima pencairan dana bansos PKH dan BPNT yang ditandai dengan turunnya SP2D, sehingga sebagian KPM sudah dapat mengakses bantuan dalam bentuk uang tunai.
Kondisi ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan karena pada waktu yang sama juga terdapat penyaluran bansos tambahan berupa pangan dan bantuan khusus untuk kategori tertentu.
1. SP2D Mulai Turun dan Bantuan Ganda Diterima Bersamaan
SP2D untuk PKH dan BPNT dilaporkan sudah masuk ke tahap pencairan bagi sebagian KPM.
Dilansir dari kanal Naura Vlog, dalam beberapa kasus pencairan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga disertai bantuan barang pada hari yang sama.
Skema bantuan ganda ini membuat sebagian penerima memperoleh manfaat ganda, yakni saldo bantuan yang dapat dicairkan serta bantuan pangan yang diterima secara fisik.
Situasi ini menunjukkan bahwa penyaluran saat ini tidak hanya terfokus pada satu jenis bantuan, melainkan dilakukan secara paralel untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
2. Rincian Bantuan Tambahan yang Ikut Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, terdapat beberapa bantuan tambahan yang ikut disalurkan dalam periode yang sama.
Bantuan pangan berupa beras dengan alokasi 10 kilogram per tahap menjadi salah satu yang paling banyak diterima.
Di beberapa daerah, terdapat penerima yang mendapatkan akumulasi hingga 20 kilogram bahkan 30 kilogram karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk beberapa tahap.
Di sisi lain, bantuan Atensi YAPI bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu juga mulai dicairkan dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Pada beberapa wilayah, bantuan beras dan bantuan tunai YAPI disalurkan di lokasi dan waktu yang sama, sehingga penerima cukup datang sekali untuk mengambil seluruh hak bantuannya.
3. Ketentuan dan Dokumen Wajib saat Pengambilan Bantuan
Untuk dapat mengambil bantuan yang disalurkan secara bersamaan tersebut, KPM perlu memperhatikan kelengkapan dokumen yang harus dibawa.
Surat undangan menjadi syarat utama sebagai bukti bahwa nama penerima terdaftar dalam penyaluran. Selain itu, e-KTP dan Kartu Keluarga asli wajib dibawa untuk proses verifikasi data.
Khusus bagi penerima bantuan YAPI yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, akta kelahiran menjadi dokumen tambahan yang harus disertakan.
Penyaluran biasanya dilakukan pada jam pelayanan tertentu, umumnya dimulai sejak pagi hingga menjelang siang, sehingga KPM disarankan datang sesuai jadwal agar tidak terlewat.
4. Cara Memantau Status Bantuan secara Mandiri
Agar tidak terjadi kebingungan, KPM dianjurkan untuk rutin memeriksa status bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk bantuan YAPI, status perlu diperhatikan mulai dari kolom kepesertaan yang harus bertuliskan “YA”, keterangan salur “SUDAH SALUR”, serta periode penyaluran yang sesuai.
Sementara itu, untuk PKH dan BPNT, perubahan pada kolom periode atau alokasi menjadi tanda penting.
Jika periode sudah berganti ke tahap terbaru, biasanya saldo bantuan sudah masuk atau sedang dalam proses pencairan.
Sebaliknya, jika periode belum berubah, berarti bantuan tersebut masih belum disalurkan.
5. Perkembangan Penyaluran PKH Tahap Akhir
Penyaluran PKH untuk tahap terakhir masih terus dikebut agar seluruh hak KPM dapat tersampaikan.
Bagi penerima yang belum mengambil bantuan pada tahap ini, perlu lebih waspada karena bantuan berisiko dihentikan atau ditarik kembali apabila tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu.
Bagi KPM yang hingga kini masih menunggu PKH tahap 4, proses penyaluran diperkirakan kembali berlangsung lebih masif pada pertengahan bulan. Oleh karena itu, KPM diminta tetap memantau informasi dan status bantuan secara berkala.***
Editor : Eli Kustiyawati