RADAR BOGOR - Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah memastikan bantuan sosial (bansos) beras 10 kg akan kembali disalurkan pada tahun 2026.
Informasi ini menjadi salah satu yang paling ditunggu, terutama menjelang awal tahun dan mendekati Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk segera memastikan status bansos reguler yang belum cair pada periode sebelumnya.
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Belum Cair, Ini yang Harus Dilakukan
Bagi penerima PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025 yang hingga kini belum menerima pencairan, disarankan segera melapor ke petugas setempat.
Pelaporan dapat dilakukan melalui pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun langsung ke Dinas Sosial setempat.
Beberapa penyebab bansos belum cair antara lain:
• Status berhasil cek rekening, namun mengalami keterlambatan penyaluran.
• Status standing instruction, yang menandakan proses masih berjalan.
• Status excluded (tidak layak), yang berarti penerima sudah tidak memenuhi kriteria.
Jika status masih menunjukkan peluang perbaikan, data dapat segera diperbarui agar berkesempatan menerima bansos pada tahap berikutnya.
BLT Skema Kesejahteraan Resmi Dihentikan per Desember 2025
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, untuk bantuan BLT Skema Kesejahteraan, pemerintah telah menetapkan bahwa program ini resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Artinya, bantuan tersebut tidak lagi disalurkan pada Januari 2026.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait bantuan stimulus tambahan serupa BLT di tahun 2026.
Jika nantinya ada bantuan baru, biasanya akan menggunakan skema dan nama program yang berbeda dengan anggaran baru.
Pemerintah Salurkan 720 Ribu Ton Bansos Beras Tahun 2026
Berdasarkan informasi resmi dari media nasional, pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras pada tahun 2026 sebanyak 720.000 ton.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai 365.500 ton pada Oktober–November 2025.
Bantuan ini berupa beras 10 kg per penerima dan ditujukan khusus bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 2026
Penyaluran bansos beras tahun 2026 tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan hanya selama empat bulan.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal maupun bulan pencairan secara resmi.
Namun, berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan beras sering kali disalurkan pada awal tahun atau menjelang Ramadan dan Lebaran.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait BNBA dan jadwal distribusi.
Siapa Saja Calon Penerima Bansos Beras 10 Kg 2026?
Meski daftar penerima belum dirilis, kriteria penerima bansos beras 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu:
• Terdaftar aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
• Merupakan penerima aktif BPNT Program Sembako pada tahap berjalan.
Perlu diketahui, penerima BPNT atau PKH pada tahap sebelumnya belum tentu otomatis menerima bansos pada tahap berikutnya, karena pemutakhiran data dilakukan secara berkala.
Target Graduasi KPM di Tahun 2026
Pada tahun 2026, pemerintah juga menargetkan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara lebih masif. Sistem akan mendeteksi KPM yang:
- Telah menerima bansos lebih dari 5 tahun.
- Berusia produktif dan dinilai sudah mampu secara ekonomi.
KPM dengan kriteria tersebut berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan bansos, sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Percepatan Bansos Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Selain bansos beras, bantuan sosial reguler seperti PKH tahap 1 dan BPNT tahap 1 juga diprediksi akan dipercepat pencairannya. Sesuai jadwal nasional, tahap 1 mencakup alokasi Januari–Maret 2026.
Harapannya, penyaluran bansos reguler dan bantuan pangan dapat terealisasi sebelum Lebaran, sehingga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dengan berbagai program bantuan sosial yang direncanakan pada tahun 2026, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi pemerintah serta memastikan data kepesertaan tetap aktif dan valid.***
Editor : Eli Kustiyawati