Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik 2026, Bansos Beras 40 Kg Cair dan 3 Golongan KPM Ini Dapat Bantuan PKH-BPNT Seumur Hidup, Cek Selengkapnya

Eli Kustiyawati • Minggu, 18 Januari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos ke penerima golongan seumur hidup
Ilustrasi penyaluran bansos ke penerima golongan seumur hidup

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan bantuan sosial (bansos) terbaru pada tahun 2026 yang membawa kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dua kebijakan penting yang telah disahkan mencakup penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 40 kilogram serta penetapan tiga golongan KPM penerima PKH dan BPNT seumur hidup.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

KPM Penerima Bantuan Beras 40 Kg Tahun 2026

Pemerintah memastikan bantuan pangan berupa beras akan kembali disalurkan pada tahun 2026 dengan total alokasi mencapai 40 kilogram per KPM.

Dilansir dari YouTube Klik Bansos, bantuan ini menyasar 18,27 juta keluarga penerima manfaat yang berada pada desil 1 hingga desil 5 dan terdaftar sebagai penerima bantuan sembako atau BPNT.

Secara nasional, pemerintah mengalokasikan 720.000 ton beras untuk program ini.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya yang hanya mencapai 365.500 ton pada akhir 2025.

Skema Penyaluran Bantuan Beras

• Total bantuan: 40 kg per KPM

• Skema penyaluran: 10 kg per bulan

• Durasi penyaluran: 4 bulan

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi penyaluran.

Namun, berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan pangan biasanya disalurkan menjelang Ramadan atau Idulfitri.

KPM akan menerima surat undangan resmi sebagai dasar pengambilan bantuan.

Penting untuk segera melakukan pencairan sesuai jadwal karena batas waktu pengambilan umumnya hanya lima hari.

Jika terlewat, bantuan berpotensi dialihkan kepada penerima lain.

Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap Susulan

Bagi KPM yang belum menerima pencairan PKH maupun BPNT tahap susulan, pemerintah memprediksi proses pencairan akan diselesaikan hingga akhir Januari 2026.

Selama masih terdaftar aktif sebagai penerima, KPM diimbau untuk terus memantau informasi resmi.

Namun demikian, terdapat beberapa kategori KPM yang berpotensi dicoret dari kepesertaan, antara lain:

• Dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, atau pegawai dengan penghasilan di atas UMR/UMP.

• KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

• Penyalahgunaan bantuan untuk keperluan terlarang, seperti rokok, minuman keras, atau game daring terlarang.

Tiga Golongan KPM Penerima PKH dan BPNT Seumur Hidup

Kementerian Sosial juga menetapkan kebijakan baru terkait penerima PKH dan BPNT seumur hidup. Terdapat tiga golongan KPM yang masuk dalam kategori ini, yaitu:

1. KPM dengan Komponen Lansia

KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia berhak menerima PKH atau BPNT seumur hidup, selama bantuan digunakan sesuai ketentuan.

2. KPM Penyandang Disabilitas Berat

KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat ditetapkan sebagai penerima PKH dan BPNT seumur hidup.

3. KPM Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

KPM yang memiliki anggota keluarga ODGJ juga termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup.

Seluruh bantuan tetap wajib digunakan untuk kebutuhan dasar dan tidak boleh disalahgunakan.

Batasan Bantuan bagi Usia Produktif dan Program Modal Usaha

Pemerintah juga menetapkan pembatasan bagi KPM usia produktif. Bantuan PKH dan BPNT hanya dapat diterima maksimal lima tahun.

Setelah itu, KPM diarahkan untuk beralih ke program pemberdayaan.

Salah satu program yang disediakan adalah bantuan modal usaha hingga Rp5 juta melalui program PPSE, lengkap dengan pendampingan dan bimbingan usaha.

Program ini ditujukan agar KPM dapat mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung pada bantuan sosial jangka panjang.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan perlindungan sosial masyarakat.

KPM diimbau untuk memastikan data kepesertaan tetap aktif, menggunakan bantuan sesuai aturan, serta memanfaatkan program pemberdayaan yang tersedia.

Informasi resmi selanjutnya dapat dipantau melalui saluran pemerintah dan pendamping sosial setempat.

Semoga kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh