Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira! Pemerintah Sahkan Bansos Beras 40 Kg dan PKH Seumur Hidup untuk Golongan Ini, Cek Syaratnya

Kholikul Ihsan • Minggu, 18 Januari 2026 | 18:38 WIB
Ilustrasi pengambilan bansos beras 40 kk
Ilustrasi pengambilan bansos beras 40 kk

RADAR BOGOR – Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026.

Kabar yang paling dinantikan adalah pengesahan bantuan pangan berupa beras total 40 kg serta kepastian bantuan PKH dan BPNT yang akan diberikan seumur hidup bagi kategori masyarakat tertentu.

Kebijakan ini diambil sebagai strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera, terutama menjelang momentum besar seperti bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Bantuan Beras 40 Kg

Mengutip dari channel YouTube KLIK BANSOS, pemerintah menargetkan sebanyak 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan beras pada tahun 2026.

Angka tersebut mencakup keluarga yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 5 serta penerima aktif bantuan sembako atau BPNT.

Secara teknis, setiap KPM akan menerima total 40 kg beras yang disalurkan secara bertahap selama empat bulan.

Artinya, setiap bulan keluarga sasaran memperoleh alokasi 10 kg beras berkualitas.

Penyaluran ini diprediksi mulai digulirkan menjelang Ramadan untuk menekan dampak kenaikan harga bahan pokok di pasar.

Tiga Golongan yang Dapat PKH dan BPNT Seumur Hidup

Salah satu terobosan penting dalam kebijakan terbaru Kementerian Sosial adalah penetapan bantuan seumur hidup bagi golongan yang dianggap paling rentan dan tidak lagi memiliki kapasitas produktif.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Masih Banyak yang Belum Cair: Januari 2026 Muncul Pencairan Susulan dan Dua Program Bantuan Baru

Tiga golongan tersebut meliputi:

Lansia, yaitu warga lanjut usia yang terdaftar dalam komponen PKH/BPNT.

Penyandang Disabilitas Berat, yakni individu dengan keterbatasan fisik atau mental berat yang membutuhkan bantuan sosial secara permanen.

ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), kategori yang kini mendapat perhatian khusus untuk memastikan kelangsungan hidup dan perawatan melalui dana bantuan pemerintah.

Bantuan Modal Rp5 Juta

Berbeda dengan golongan tersebut, pemerintah menerapkan aturan lebih ketat bagi KPM usia produktif. Penerimaan bansos PKH/BPNT bagi kelompok ini dibatasi maksimal selama lima tahun.

Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) atau PPSE.

Melalui program ini, KPM dapat mengajukan bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000, disertai pendampingan bisnis agar mampu keluar dari jerat kemiskinan atau mencapai graduasi.

Penerima manfaat diimbau untuk mematuhi aturan penggunaan dana bansos. Pemerintah menegaskan akan mencoret kepesertaan apabila ditemukan kondisi berikut:

• Terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai TNI atau Polri.

• Memiliki penghasilan di atas UMR atau UMP.

• Menggunakan dana bansos untuk membeli barang terlarang, seperti rokok, minuman keras, atau untuk game online terlarang.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos 2026: Bantuan Beras Bulog 40 Kg, PKH Tahap 1, dan BPNT Mulai Diverifikasi, Cek Info Lengkapnya

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, diimbau segera mengambil bantuan sesuai undangan resmi.

Pemerintah hanya memberikan tenggang waktu pengambilan selama lima hari sebelum bantuan dialihkan kepada penerima lain.***

Editor : Eli Kustiyawati
#ketahanan pangan #bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #bansos #pkh