RADAR BOGOR – Pemerintah memperbarui mekanisme penyaluran bantuan sosial atau Bansos untuk tahun anggaran 2026 dengan total akumulasi bantuan mencapai Rp5 juta per keluarga.
Melalui integrasi data terbaru, pemilik KTP yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 kini menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai bantuan, seperti PKH, BPNT, hingga PIP.
Mekanisme penyaluran ini diambil pemerintah untuk memastikan distribusi bantuan lebih akurat dengan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyinkronkan aset, penghasilan, hingga kondisi tempat tinggal secara real time.
Kriteria Pemilik KTP yang Berhak Mendapat Rp5 Juta
Melansir dari kanal YouTube KABAR BANSOS, penerima bantuan tahun 2026 tidak lagi hanya ditentukan oleh status kemiskinan secara umum, melainkan melalui desil kesejahteraan.
Hanya masyarakat yang berada di Desil 1 sampai Desil 5 yang dipastikan aman mendapatkan bantuan.
Sementara itu, warga yang masuk ke Desil 6 ke atas akan otomatis terhapus dari daftar penerima.
Jika satu keluarga memiliki komponen lengkap, total bantuan bisa menembus angka Rp5 juta.
Contohnya, keluarga yang memiliki ibu hamil (Rp3 juta per tahun) dan anak sekolah SMA (Rp2 juta per tahun) sudah memenuhi akumulasi tersebut dari satu jenis bantuan saja.
Rincian Nominal Bantuan per Kategori
Bagi Anda yang sudah terdaftar di DTKS, berikut rincian dana yang akan masuk ke rekening KKS atau melalui kantor pos:
- PKH (Program Keluarga Harapan):
Ibu hamil dan balita (Rp3 juta), lansia dan disabilitas (Rp2,4 juta), siswa SMA (Rp2 juta).
- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai):
Dana tunai/saldo Rp2,4 juta per tahun atau Rp200.000 per bulan.
- Program Indonesia Pintar (PIP):
Bantuan pendidikan untuk siswa SMA hingga Rp1,8 juta per tahun.
- PBI-JK:
Jaminan kesehatan gratis dengan iuran Rp42.000 per bulan yang dibayarkan pemerintah.
Cara Nama Masuk Daftar Penerima
Bagi pemilik KTP yang merasa layak namun belum pernah menerima bantuan, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui jalur kelurahan (gratis). Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi Kantor Desa/Kelurahan:
Sampaikan niat untuk diusulkan ke dalam sistem DTKS atau DTSEN.
- Siapkan Dokumen:
Bawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Proses Verifikasi:
Petugas akan melakukan survei lapangan untuk menilai kondisi ekonomi, aset, dan pekerjaan Anda.
- Penetapan Desil:
Jika hasil verifikasi menunjukkan Anda layak dan masuk ke Desil 1–5, Anda akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Selain bantuan pusat, warga dengan KTP Jakarta tetap bisa mengakses KJP Plus dengan nilai mencapai Rp5 juta per tahun jika diakumulasi.
Sementara itu, bagi warga desa yang tidak menerima PKH atau BPNT, tersedia BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).***
Editor : Eli Kustiyawati