RADAR BOGOR – Kementerian Sosial mengubah arah kebijakan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 dengan memberlakukan sistem batas waktu bagi KPM usia produktif.
Sambil memberikan ultimatum kepesertaan maksimal lima tahun, pemerintah menawarkan solusi modal usaha hingga Rp5.000.000 melalui program PPSE agar keluarga muda dapat mandiri sebelum bantuan reguler dihentikan secara permanen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan sosial, di mana bantuan tunai seumur hidup hanya diprioritaskan bagi kelompok yang secara fisik tidak lagi memungkinkan untuk bekerja.
Modal Usaha Rp5 Juta
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, bagi KPM penerima PKH/BPNT yang masih berada dalam usia produktif, pemerintah tidak lagi hanya memberikan bantuan konsumtif. Berikut skema barunya:
• Batas Waktu: Kepesertaan bantuan reguler dibatasi maksimal lima tahun.
• Program PPSE: KPM diarahkan melapor kepada pendamping sosial untuk mendapatkan modal usaha sebesar Rp5.000.000.
• Bimbingan Bisnis: Selain dana, KPM akan mendapatkan pelatihan agar mampu mengelola modal tersebut menjadi penghasilan tetap.
Perlindungan Permanen
Berbeda dengan kelompok produktif, Kemensos memastikan tiga kategori KPM berikut akan tetap menerima dana PKH dan BPNT seumur hidup tanpa batasan waktu, selama data dalam DTKS tetap valid:
1. Lanjut Usia (Lansia): KPM yang sudah tidak memiliki sumber penghasilan.
2. Penyandang Disabilitas Berat: Warga dengan keterbatasan fisik dan/atau mental yang membutuhkan bantuan sosial rutin.
3. ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa): Kelompok rentan baru yang masuk dalam jaminan perlindungan sosial tetap pada tahun 2026.
Bantuan Pangan
Sebagai tambahan dukungan ekonomi pada masa transisi kebijakan ini, pemerintah menyiapkan bantuan pangan secara masif:
• Total Bantuan: 40 kg beras per keluarga (disalurkan 10 kg per bulan selama empat bulan).
• Sasaran: Pemilik KKS yang terdaftar pada desil 1 sampai desil 5.
• Momen Krusial: Penyaluran diperkirakan berlangsung pada periode Maret–April 2026, bertepatan dengan persiapan Ramadan dan Idulfitri.
Inovasi ketiga yang tidak kalah menarik adalah integrasi KPM ke dalam Koperasi Desa Merah Putih. Seluruh penerima bansos akan didaftarkan sebagai anggota agar memperoleh:
• Sisa Hasil Usaha (SHU): Keuntungan tahunan dari hasil usaha koperasi.
• Kemandirian Ekonomi: KPM tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan pemilik toko-toko koperasi di desa masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati