RADAR BOGOR - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Penyaluran yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026 ini menerapkan penyempurnaan kriteria penerima berbasis desil kesejahteraan.
Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026 Terbaru
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, mulai triwulan pertama 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan bahwa penerima bansos hanya berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
• PKH: Penerima berasal dari desil 1 hingga desil 4
• BPNT: Penerima berasal dari desil 1 hingga desil 4
Dengan aturan ini, keluarga yang berada di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima PKH maupun BPNT, meskipun pada tahun 2025 masih tercatat sebagai penerima BPNT.
Alasan Perubahan Kriteria Desil
Pengetatan kriteria dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Pemerintah terus melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) bersama pemerintah daerah dan pilar sosial.
Penerima BPNT dari desil 5 dialihkan kepada keluarga di desil 1–4 berdasarkan hasil usulan masyarakat, dengan prioritas pada kelompok paling rentan.
Dampak Penerapan Aturan Baru
Penerapan kebijakan ini berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), antara lain:
• 696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan
• 1.735.032 KPM BPNT tidak lagi menerima bantuan
Meski demikian, kuota bantuan tetap sama:
• PKH: 10 juta KPM
• BPNT: 18,2 juta KPM
KPM yang keluar dari kepesertaan digantikan oleh keluarga miskin dari desil 1 hingga 4.
Update Status Penyaluran PKH dan BPNT per 27 Januari 2026
Berdasarkan pembaruan sistem terbaru:
• PKH Tahap 1 2026: Berada pada tahap verifikasi rekening
• BPNT Tahap 1 2026: Masih berstatus belum SPM
Sementara itu, penetapan KPM masih berada pada fase final closing, sehingga periode salur belum sepenuhnya ditampilkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Karena proses verifikasi masih berjalan dan BPNT belum masuk tahap SPM, pencairan bantuan diperkirakan membutuhkan waktu 1–2 minggu.
Penyaluran diprediksi mulai dilakukan pada awal hingga pertengahan Februari 2026 melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara dengan KKS.***
Editor : Eli Kustiyawati