RADAR BOGOR - Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan anggaran yang cukup besar, yaitu senilai Rp1,8 triliun untuk penyaluran bansos di wilayah Sumatra (Aceh, Sumbar, Sumut) terutama bagi keluarga yang terdampak bencana.
Bansos yang akan disalurkan meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu tahun 2026 yang diharapkan bisa membantu korban terdampak di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dilansir pada kanal Youtube Info Bansos, bantuan reguler ini masih menyasar masyarakat yang tercatat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikabarkan, proses penyaluran untuk dua bantuan reguler tersebut masih menggunakan dua cara, yaitu melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Berdasarkan informasi terbaru, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap satu dikabarkan akan mulai disalurkan pada bulan Februari tahun 2026 mendatang, sebagaimana target yang ditetapkan oleh pemerintah.
BPNT tahun 2026 diberikan dengan nominal sebesar Rp200 ribu per bulan dengan proses penyaluran tiga bulan sekaligus, sehingga setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana bansos mencapai Rp600 ribu.
Sementara itu, untuk bansos PKH diberikan dengan jumlah nominal yang cukup bervariasi, tergantung dari komponen bantuan sosial itu sendiri. Adapun komponen PKH mencakup lansia, ibu hamil, anak sekolah, balita, hingga penyandang disabilitas.
Mengutip dari laman resmi Kemensos, ada beberapa alur penyaluran bansos di wilayah Sumatra yang terdampak bencana, yaitu sebagai berikut:
1. Kemensos menerbitkan surat perintah dan daftar penerima bansos kepada bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
2. PT Pos Indonesia atau bank Himbara akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos di wilayah tersebut.
3. Penyaluran bantuan kepada penerima manfaat secara cash atau transfer.
4. Laporan penyaluran.
5. Rekonsiliasi penyaluran bansos.
Di samping itu, ada peran pendamping dalam penyaluran bansos bagi korban bencana Sumatra, di antaranya yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi data penerima bansos bersama dengan Pemda untuk kelengkapan persyaratan bantuan.
2. Pendamping bersama Pemda akan melakukan monitoring penyaluran dan pemanfaatan bansos bagi korban bencana.
3. Pendamping bersama Pemda akan melakukan pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan pendampingan.
Dalam hal ini, ada beberapa unsur yang masuk ke dalam ketegori pendamping penyaluran bansos untuk korban bencana ini, yaitu Tagana, Pordam, Pendamping PKH, Karang Taruna, dan TKSK.***
Editor : Asep Suhendar