Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apakah KPM di Desil 5 Bisa Dapat Bansos PKH BPNT 2026? Cek Info Lengkapnya di Sini

Khairunnisa RB • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:10 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali melakukan penyesuaian besar terhadap skema penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT di awal tahun 2026.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini menjadi tumpuan jutaan keluarga miskin, kini memasuki fase baru dengan penerapan kriteria penerima bansos berbasis desil yang lebih ketat.

Perubahan ini mulai berlaku pada pencairan bansos PKH BPNT tahap pertama tahun 2026, yakni periode Januari hingga Maret.

Informasi tersebut disampaikan melalui pembaruan sistem serta unggahan resmi dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos.

Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya pemerintah agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Desil 1–4 Jadi Syarat Mutlak Penerima PKH dan BPNT

Jika pada tahun 2025 penerima BPNT masih mencakup masyarakat di desil 1 hingga desil 5, maka mulai tahun 2026 terjadi perubahan signifikan.

Kemensos menetapkan bahwa:

• Penerima PKH: hanya desil 1 sampai desil 4

• Penerima BPNT: hanya desil 1 sampai desil 4

Artinya, masyarakat yang berada di desil 5 tidak lagi termasuk dalam sasaran penerima PKH maupun BPNT pada tahap pertama tahun 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak masyarakat mengenai kemungkinan desil 5 masih menerima bantuan.

Jawabannya tegas yakni tidak lagi mendapatkan PKH maupun BPNT.

Mengapa Aturan Diubah?

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi mempertajam sasaran penerima bantuan sosial.

Selain terus memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial, pemerintah juga menata ulang prioritas berdasarkan tingkat kemiskinan.

Fokus utama diberikan kepada kelompok masyarakat pada desil terbawah, yakni mereka yang benar-benar berada dalam kondisi sangat rentan secara ekonomi.

Dengan kata lain, bantuan yang sebelumnya dinikmati sebagian kelompok di desil 5 dialihkan kepada keluarga yang berada di desil 1–4 dan dinilai lebih membutuhkan.

Kuota Tetap, Penerima Bergeser

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, meskipun kriteria berubah, kuota nasional bantuan sosial tetap sama:

• PKH: 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

• BPNT: 18,2 juta KPM

Namun, pergeseran kriteria ini menimbulkan dampak besar:

• 696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan

• 1.735.032 KPM BPNT tidak lagi menerima bantuan

Keluarga yang tereliminasi dari daftar penerima akan digantikan oleh keluarga di desil 1–4 sesuai hasil usulan masyarakat dan verifikasi pemerintah daerah.

Desil 5 Masih Bisa Dapat Bantuan Apa?

Walaupun tidak lagi menerima PKH dan BPNT, masyarakat desil 5 masih berpeluang mendapatkan bantuan lain, salah satunya PBI JKN (KIS gratis) yang dibiayai pemerintah.

Artinya, akses layanan kesehatan dasar tetap terjamin, meskipun bantuan tunai dan pangan dihentikan.

Masyarakat Bisa Mengusulkan Diri

Bagi warga yang merasa miskin, rentan, dan belum terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah membuka jalur usulan melalui:

• Kantor desa atau kelurahan

• Dinas Sosial setempat

• Aplikasi Cek Bansos

Usulan ini akan diverifikasi sebelum dimasukkan ke dalam DTSN.

Status Terbaru PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026

Berdasarkan pemantauan pada sistem SIKS-NG per 27 Januari 2026:

PKH Tahap 1: Dalam proses verifikasi rekening

BPNT Tahap 1: Status belum SPM (Surat Perintah Membayar)

Artinya, kedua bantuan masih berada dalam tahap administrasi dan belum masuk ke proses pencairan.

Sementara itu, di akun pendamping sosial, data penerima baru terlihat pada menu final closing, namun periode salur belum ditampilkan secara rinci.

Perkiraan Waktu Pencairan

Melihat tahapan yang masih berlangsung, pencairan PKH dan BPNT diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1–2 minggu ke depan.

Jika tidak ada kendala, bantuan diprediksi mulai disalurkan pada:

Awal Februari 2026, atau

Paling lambat pertengahan Februari 2026

Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara menggunakan Kartu KKS.

Catatan Penting untuk Penerima PIP

Selain bansos PKH dan BPNT, pemerintah juga mengingatkan bahwa batas akhir aktivasi rekening SimPel bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah 31 Januari 2026.

Siswa yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut berisiko tidak menerima bantuan. Tahun 2026 menjadi titik penting perubahan kebijakan bansos.

Pemerintah semakin selektif, menutup peluang bagi desil 5, dan memusatkan bantuan pada kelompok paling miskin. Masyarakat diimbau rutin mengecek status bansos, memastikan data kependudukan akurat, serta aktif mengusulkan jika memang layak menerima bantuan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh