RADAR BOGOR - Aturan baru dari pemerintah terkait perubahan pencairan bansos 2026, termasuk bantuan reguler tunai dan non tunai.
Perubahan baru menyebabkan Kemensos melakukan pengalihan penerima bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) di luar desil 1 sampai 4.
Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT yang termasuk dalam desil 5 berpotensi tidak menerima pencairan bansos lagi.
Sebanyak 696.920 KPM PKH dan 1.735.032 KPM BPNT akan digantikan dengan keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 sesuai usulan masyarakat dengan prioritas desil terbawah.
Jika sebelumnya desil 1 2 3 4 5 berhak menerima pencairan bansos, kini penyaluran bantuan semakin diperketat.
KPM yang berhak menerima bansos cair hanya desil 1, 2, 3, dan 4, kemudian desil 5 hingga 10, tidak akan menerima pencairan bansos PKH BPNT.
Oleh karenanya, KPM harus mengetahui jenis desil yang dimiliki. Jika termasuk dalam desil 1, 2, 3, 4, maka masih aman sebagai penerima bansos.
Namun, jika termasuk dalam desil 5 ke atas, tidak akan menerima pencairan bansos PKH BPNT mulai tahap 1 tahun 2026.
Sementara itu, perkembangan pencairan bansos tahap 1 tahun 2026 di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) masih belum ada pergerakan.
Penerima manfaat harus sabar menanti penyaluran bansos karena akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Desil?
Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (kondisi keuangan).
Bagaimana pembagian desil yang dilakukan oleh pemerintah?
Desil 1 merupakan keluarga sangat miskin, desil 2 adalah keluarga miskin, desil 3 adalah keluarga hampir miskin. desil 4 adalag keluarga rentan miskin, desil 5 adalah keluarga pas-pasan, desil 6-10 adalah keluarga menengah ke atas dan tidak membutuhkan bansos.
Bantuan apa saja yang disalurkan pemerintah?
Pemerintah menyalurkan bantuan reguler PKH BPNT dan bantuan tambahan Program Indonesia Pintar (PIP), Atensi Yapi, bantuan beras minyak goreng, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya.
Kapan bansos PKH BPNT dicairkan?
Bansos PKH BPNT disalurkan sepanjang tahun setiap 3 bulan sekali dengan besaran Rp600.000 per satu kali penyaluran untuk BPNT.
Sementara bansos PKH disalurkan sesuai dengan komponen yang dimiliki KPM.
Editor : Siti Dewi Yanti