RADAR BOGOR - Update syarat terbaru penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2026 Tahap 1 periode Januari-Maret 2026.
Dilansir kanal Youtube Pendamping Sosial, berbeda dengan perubahan syarat penerima bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1, tidak ada perubahan dari syarat penerima PKH, yaitu warga yang berada pada Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat penerima PKH lainnya ialah adanya komponen PKH seperti pendidikan (anak usia sekolah), kesehatan (ibu hamil atau anak usia dini 0-6 tahun), kesejahteraan (lansia atau penyandang disabilitas), atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Tutorial Cara Membuat Es Gabus yang Viral di Media Sosial, Jajanan Tradisional yang Simpel dan Enak
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan terdapat 696.920 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ter-exclude untuk PKH Tahun 2026 Tahap 1. Tak heran cukup banyak bansos PKH yang tak cair. Kuota penerima PKH sebanyak 10 juta KPM.
Alasan ter-exclude ialah masa menerima bansos lebih dari 5 tahun, penghasilan memadai di atas Upah Minimum Regional (UMR); profesi sebagai ASN, PPPK, Polri, atau TNI; terindikasi game online terlarang, pinjaman online, atau kredit Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH cair pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Bansos bersyarat tersebut bagi keluarga kurang mampu, yaitu Desil 1-4 pada Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bansos reguler tersebut dilakukan dalam 4 tahap. Nominal bansos PKH per tahap tergantung komponen PKH seperti ibu hamil ataupun balita Rp750 ribu, siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, kesejahteraan sosial Rp600 ribu, lansia Rp600 ribu, penyandang disabilitas Rp600 ribu, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM Rp2,7 juta.
Cek saldo KKS bansos PKH di ATM atau aplikasi mobile Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) secara berkala.
Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Beberapa langkah mendaftar bansos melalui Aplikasi Cek Bansos ialah sebagai berikut.
Baca Juga: Ular Sanca 4 Meter Bersarang 2 Tahun di Rumah Warga Kota Bogor, Damkar Evakuasi Selama 5 Jam
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Playstore (untuk android) atau App Store (untuk iPhone).
- Mendaftar dengan e-mail aktif. Lalu, aktivasi akun dalam beberapa hari.
- Mendaftarkan diri atau orang lain melalui fitur usulan.
- Petugas Pemerintah Kelurahan atau Desa setempat akan memverifikasi data dengan melakukan survey ground check, yaitu kunjungan pada calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Jika tidak dilakukan verifikasi oleh petugas selama 30 hari kerja, maka data akan langsung masuk ke DTSEN. Namun, survey ground check akan dilakukan secara berkala, yaitu setiap 3 bulan.
Baca Juga: Isu Presiden Prabowo bakal Reshuffle Kabinet Menguat, Begini Respons Istana
Tips pengajuan bansos ialah sebaiknya diajukan tanggal 1-10 agar bisa diproses bulan depan. Jika lewat tanggal 10 biasanya diproses 2 bulan kemudian.
Daftar Bansos PKH secara Offline
Cara lain untuk mendaftar bansos PKH ialah menghubungi Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa atau Kelurahan setempat. Warga bisa mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) di Kota atau Kabupaten jika tak ada Pendamping Sosial di Desa atau Kelurahan setempat.
Syarat pendaftaran secara oflline tersebut ialah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu Desa, foto kondisi rumah tampak depan, foto kondisi rumah bagian dalam, Surat Pengantar dari RT/RW, dan bukti tagihan listrik (opsional).
Cek Bansos
Cek status kepesertaan bansos secara mandiri pada situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).***
Editor : Asep Suhendar