RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 mulai terpantau sejak 5 Februari 2026 melalui bukti saldo masuk dan transaksi pada Kartu Keluarga Sejahtera milik Keluarga Penerima Manfaat di sejumlah wilayah.
Dilansir dari kanal Arfan Saputra Channel, penyaluran tahap awal tercatat lebih banyak berlangsung di Provinsi Aceh dengan dominasi bank penyalur Bank Syariah Indonesia, sementara saldo bansos PKH BPNT mulai terisi baik pada KKS baru maupun KKS lama, meskipun tidak seluruh jenis bantuan cair bersamaan.
Sejumlah bukti pencairan menunjukkan variasi nominal dan kategori bantuan di beberapa daerah Aceh. Di Aceh Tamiang, bantuan tercatat masuk sebesar Rp1.800.000 pada pukul 10.20 WIB. Di Loksukon, Aceh Utara, bansos PKH dan BPNT cair bersamaan dengan total Rp1.103.000.
Di Pidie Jaya, kategori PKH validasi tercatat menerima Rp1.500.000, sementara kategori lansia menerima Rp600.000 pada pukul 07.00 WIB.
Di Aceh Besar, saldo bantuan terpantau masuk sebesar Rp1.575.000. Di Angkup, Aceh Tengah, bantuan PKH komponen balita tercatat cair sebesar Rp750.000.
Di Nagan Raya, KKS lama baru menerima bantuan PKH sebesar Rp1.500.000, sementara BPNT belum tercatat masuk. Selain itu, terdapat pula bukti pencairan dengan nominal Rp1.050.000 dan Rp2.700.000.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Meskipun surat perintah pencairan telah diterbitkan, dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id bahwa penyaluran menggunakan sistem termin atau gelombang, sehingga perbedaan waktu pencairan antar daerah masih terjadi.
Kondisi ini menyebabkan informasi pencairan di satu wilayah tidak dapat dijadikan acuan bahwa saldo KKS di wilayah lain sudah masuk.
Sama halnya dengan informasi dari Youtube Kemensos RI, tahun 2026 juga disertai dengan penerapan verifikasi dan validasi data yang lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Kepesertaan bantuan pada tahun 2025 tidak otomatis berlanjut pada tahun 2026.
KPM yang dinilai sudah mandiri atau memiliki data yang tidak padan berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Apabila nama KPM tidak tercantum dalam daftar bayar SP2D Tahap 1 Tahun 2026, maka saldo pada KKS tidak akan terisi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga