RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia kini harus bergerak cepat. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan instruksi pencairan PKH Tahap 1 2026 (periode Januari-Maret).
Namun, dibalik kabar gembira ini, terdapat aturan ketat mengenai tenggat waktu transaksi yang jika diabaikan, yaitu akan menyebabkan dana bansos ditarik kembali oleh pemerintah.
Cek Saldo Bansos di KKS dan Segera Transaksi
Langkah utama yang harus dilakukan setiap KPM saat ini adalah memantau saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala.
Berdasarkan surat Kemensos tertanggal 5 Februari 2026, dana sudah mulai dipindahbukukan ke ribuan rekening di berbagai wilayah.
Dikutip dari channel YouTube Diary Bansos, pemerintah hanya memberikan masa transaksi selama 30 hari.
Jika dalam kurun waktu tersebut saldo tidak tersentuh atau tidak dicairkan, maka secara sistem dana tersebut akan dianggap tidak termanfaatkan dan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Rincian Penerima dan Alur Pencairan Bank Himbara
Penyaluran tahap awal ini menyasar sebanyak 8.872.750 KPM yang menggunakan jasa perbankan (Bank Penyalur). Adapun detail perkembangan di lapangan saat ini meliputi:
- Bank BSI: Menjadi yang tercepat dalam penyaluran, terutama untuk wilayah Aceh.
- Bank Mandiri, BRI, dan BNI: Proses top-up saldo sedang berjalan secara bertahap pada Batch 1140, 1141, dan 1146.
- PT Pos Indonesia: Diprediksi akan menangani sisa kuota sekitar 1,1 juta KPM yang berada di wilayah sulit jangkauan (3T).
Surat Perintah Pencairan Sudah Terbit
Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kepastian cair, status di sistem SIKS-NG saat ini mayoritas sudah menunjukkan SI (Standing Instruction).
Ini merupakan level tertinggi dalam proses birokrasi bansos, yang berarti Kemensos sudah memerintahkan bank untuk mentransfer uang ke dompet digital KPM.
Para pendamping sosial di tingkat kabupaten/kota juga sudah mulai mengunduh data by name by address untuk mengawal proses ini agar tepat sasaran.
Baca Juga: Karoseri Delima Jaya di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor Terbakar, Sempat Terdengar Suara Ledakan
Kemensos memberikan peringatan keras agar dana PKH Tahap 1 2026 ini digunakan sesuai tujuan awal program. Dana harus diprioritaskan untuk kebutuhan gizi, pendidikan, dan bahan pokok.
“Kepada seluruh penerima manfaat pergunakanlah bansos dengan bijak untuk membeli makanan bergizi, kebutuhan sekolah anak, mendukung kesehatan keluarga, atau bahkan memulai usaha kecil yang produktif,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, sebagaimana dilansir dari Instagram resmi Kemensos.
Pihak kementerian sosial menegaskan bahwa pemantauan ketat akan dilakukan. KPM yang kedapatan menggunakan dana bansos untuk hal tidak produktif terancam dicoret dari kepesertaan bantuansosial secara permanen.***
Editor : Asep Suhendar