Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peserta Bansos PBI JK Kategori Lansia Tidak Mampu Reaktivasi Sendiri? Kemensos Beri Solusi Begini

Asep Suhendar • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:02 WIB
Ilustrasi peserta bansos PBI JK kategori lansia.
Ilustrasi peserta bansos PBI JK kategori lansia.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengaktifkan delapan ribu lebih peserta bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (PBI JK) pada Februari 2026 ini. 

PBI JK sendiri merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakt tidak mampu agar mereka bisa mendapatkan fasilitas pengobatan sebagaimana mestinya. 

Tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PBI JK yang belakangan ini sampat mengeluh karena status kepesertaanya dinonaktifkan oleh pemerintah. 

Penonaktifan peserta bantuan sosial yang satu ini telah dikonformasi oleh Kemensos melalui akun Instagram resminya, yang mana kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi jumlah peserta PBI JK, melainkan hanya pemindahan kepeserataan saja. 

Dalam hal ini, peserta yang masuk ke dalam kategori desil tinggi (mampu) digantikan oleh mereka yang masuk ke dalam kategori desil rendah (kurang mampu). 

Hal itu dimaksudkan agar bansos PBI JK bisa sampai tepat sasaran kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan bantunan. 

Di samping itu, Kemensos juga mengimbau agar peserta yang sempat dinonaktifkan untuk segera melakukan reaktivasi. 

Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan cara meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit, lalu surat tersebut bawa ke dinas sosial (dinsos) setempat untuk dilakukan proses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG. 

Lalu, bagaimana dengan penerima manfaat komponen lansia yang sudah tidak bisa untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri? berikut penjelasannya. 

Masalah yang satu ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang warganet di kolom komentar akun Instagram resmi Kemensos. 

"Yang sudah sepuh (lansia) sudah tidak bisa ngurus ke rt, rw dan ke dinsos pak. Jadi dalam pengurusannya menurut saya itu sulit," tulis seorang warganet. 

Menanggapi komentar tersebut akun Kemensos melalui akun Instagram resminya lantas memberikan jawaban.

Yang mana, proses reaktivasi PBI JK bagi komponen lansia bisa dilakukan oleh anggota keluarga atau orang terdekat yang bersangkutan.

"Halo, reaktivasi kepesertaan PBI dapat diuruskan oleh anggota keluarga atau orang terdekat, mewakilkan yang bersangkutan ya," jelas akun Instagram @kemensosri, dikutip Minggu, 8 Februari 2026.

Sehingga dapat disimpukan, jika ada KPM PBI JKN komponen lansia yang sudah tidak sanggup melakukan reaktivasi sendiri, bisa diurus prosesnya oleh keluarga atau orang terdekat mereka.***

Editor : Asep Suhendar
#reaktivasi #PBI JK #lansia #kemensos #bansos