RADAR BOGOR – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penjelasan mengenai berbagai inovasi dan saluran resmi yang telah dibuka pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses, mengusulkan, serta menyanggah data penerima bantuan sosial (bansos).
Penjelasan tersebut berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Komisi VIII, IX, dan XI yang melibatkan unsur eksekutif, yaitu Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, pada 9 Februari 2026, yang dilansir dari kanal TVR Parlemen.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI ini menghasilkan lima kesepakatan utama yang menjadi dasar penguatan tata kelola bansos dan jaminan kesehatan nasional.
1. Jaminan Layanan Kesehatan Selama Tiga Bulan ke Depan
Disepakati bahwa dalam periode tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dan terlayani.
Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibayarkan sehingga tidak terjadi gangguan akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang bergantung pada skema bantuan.
2. Pemutakhiran Data Kemiskinan Berbasis Desil
Dalam jangka waktu yang sama, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan diwajibkan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.
Pemutakhiran dilakukan menggunakan data pembanding terbaru agar klasifikasi penerima bantuan lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan.
3. Ketepatan Sasaran Penggunaan Anggaran
Penggunaan anggaran APBN diarahkan agar semakin tepat sasaran dengan prasyarat utama berbasis pada data yang valid dan terverifikasi.
Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan sosial dan pembiayaan jaminan kesehatan diharapkan dapat menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.
4. Perbaikan Sosialisasi dan Notifikasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan diminta untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan notifikasi yang jelas apabila terjadi penonaktifan kepesertaan.
Pemberitahuan ini berlaku baik bagi peserta PBI maupun peserta PBPU yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
5. Integrasi Menuju Satu Data Tunggal
Kesepakatan berikutnya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola jaminan kesehatan secara terintegrasi.
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan satu data tunggal antarinstansi guna menghindari perbedaan data dan memastikan sinkronisasi kebijakan.
Selain kesepakatan tersebut, Menteri Sosial juga memaparkan sejumlah mekanisme pelibatan masyarakat dan alur penetapan data bantuan sosial.
Pemerintah menyediakan saluran formal seperti SIKS-NG yang digunakan melalui jalur RT/RW hingga kelurahan dan Dinas Sosial, serta Aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses langsung oleh masyarakat untuk mengusulkan penerima baru atau menyanggah data yang dianggap tidak sesuai.
“Ini SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) adalah aplikasi khusus yang dibuat untuk jalur formal mulai dari tingkat RT/RW, tetapi operatornya berada di kelurahan atau desa dan di Dinas Sosial,” ungkap Menteri Sosial, Senin, 9 Februari 2026.
Setiap usulan dan sanggahan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh BPS bersama Kemensos dan pemerintah daerah, lalu disajikan dalam bentuk pemeringkatan desil kesejahteraan.
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi, tersedia layanan pengaduan berupa call center 171 yang beroperasi 24 jam serta layanan WhatsApp Lapor Bansos yang melayani respons terhadap laporan masyarakat.
Alur penetapan data dimulai dari musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, diteruskan ke Dinas Sosial dan BPS kabupaten/kota, kemudian ditetapkan oleh bupati atau wali kota sebelum masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dalam kebijakan khusus, Dinas Sosial diberikan kewenangan melakukan verifikasi ulang untuk pengajuan reaktivasi kepesertaan, terutama dalam kondisi darurat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang berada di luar desil penerima apabila mengalami bencana alam, kondisi terlantar, situasi yang mengancam keselamatan jiwa, atau adanya kebijakan khusus dari pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati