RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menyepakati sinergi besar untuk membenahi data kemiskinan langsung dari akar rumput.
Kini, masyarakat di tingkat desa diminta lebih proaktif memantau proses pemutakhiran data yang akan dilakukan secara berkala dan transparan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertemu langsung dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam menyamakan visi terkait akurasi data kemiskinan.
Mensos Saifullah Yusuf menekankan bahwa desa adalah kunci utama dari semua kebijakan sosial pemerintah.
“Kami ingin melangkah bersama Pak Menteri Desa untuk memperkuat penyaluran karena kata kuncinya ada di desa. Itulah jalur formalnya,” ujar Mensos, menegaskan pentingnya peran desa dalam birokrasi penyaluran bantuan, dilansir dari Instagram @kemensosri.
Operator Data Desa Segera Dibentuk
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kemendes PDT bergerak cepat dengan menyiapkan payung hukum baru.
Menteri Desa Yandri Susanto mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Desa terkait penunjukan operator data di setiap desa.
Operator ini akan dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ketat.
“Kami akan mengeluarkan Keputusan Menteri Desa tentang operator data desa, lengkap dengan juklak dan juknisnya, bagaimana data itu diinput, kemudian divalidasi, dan disahkan di tingkat musyawarah desa,” kata Yandri Susanto.
Langkah ini memastikan bahwa tidak ada lagi data siluman karena setiap nama yang masuk harus melalui verifikasi warga dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025
Sinergi kedua kementerian ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTS).
Dengan adanya DTS, pemerintah pusat tidak akan lagi memiliki versi data yang berbeda-beda.
Data yang telah diinput oleh operator desa akan divalidasi dan diperbarui setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini bertujuan agar data tetap dinamis mengikuti perubahan kondisi lapangan, seperti adanya warga yang baru meninggal, pindah domisili, atau tingkat ekonominya telah meningkat.
Optimalisasi Puskesos sebagai Garda Terdepan
Selain penguatan operator, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Lembaga ini akan menjadi ujung tombak layanan sosial berbasis data di lapangan.
Dengan sumber daya manusia yang kompeten, diharapkan bantuan sosial ke depan akan jauh lebih tepat sasaran dan meminimalisasi potensi konflik akibat salah sasaran bantuan di tengah masyarakat.
Melalui kerja sama ini, pemerintah optimistis fondasi kebijakan yang adil dapat tercipta karena dibangun dari akurasi data yang valid sejak tingkat desa. ***
Editor : Eli Kustiyawati