RADAR BOGOR - Pemerintah meluncurkan program stimulus ekonomi termasuk bantuan sosial (bansos) menjelang Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan daya beli masyarakat serta pengurangan beban biaya perjalanan mudik.
Paket kebijakan ini mencakup bantuan pangan bagi jutaan keluarga, potongan tarif transportasi lintas moda, penerapan kebijakan kerja fleksibel pada tanggal tertentu, hingga mekanisme pendaftaran bantuan sosial bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seluruh kebijakan dirancang berlaku pada periode menjelang hari raya Idhul Fitri guna menjaga stabilitas konsumsi dan mobilitas masyarakat.
Dilansir melalui kanal Youtube Pendamping Sosial per 11 Februari 2026, salah satu komponen utama dalam stimulus ini adalah penyaluran bantuan pangan kepada sekitar 35,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM memperoleh hak bantuan sebesar 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Namun penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan alokasi, sehingga sebelum Lebaran penerima akan mendapatkan total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng dalam satu kali distribusi.
Skema ini diprioritaskan bagi masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Kesra pada akhir tahun 2025, sehingga penyaluran difokuskan pada kelompok yang telah terdata dalam program bantuan sebelumnya.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menetapkan diskon tarif transportasi mudik Lebaran 2026 guna menekan biaya perjalanan masyarakat. Potongan harga diberikan pada berbagai moda transportasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Kereta Api
Diskon tarif hingga 30 persen diberlakukan untuk perjalanan pada 14 hingga 29 Maret 2026.
2. Kapal Laut (PELNI)
Potongan harga sebesar 30 persen berlaku untuk periode 11 Maret sampai 5 April 2026.
3. Penyeberangan Pelabuhan
Tarif jasa pelabuhan diberikan diskon 100 persen atau gratis pada 12 hingga 31 Maret 2026.
4. Pesawat Kelas Ekonomi
Diskon tiket berkisar antara 17 hingga 18 persen untuk penerbangan pada 14 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini mencakup moda darat, laut, dan udara sehingga menjangkau berbagai pilihan transportasi yang biasa digunakan masyarakat saat arus mudik dan arus balik.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas sekaligus mengurangi kepadatan perjalanan pada hari-hari tertentu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Skema bekerja dari mana saja ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi karyawan yang memungkinkan menjalankan tugas secara fleksibel, sehingga diharapkan dapat membantu mengatur distribusi arus perjalanan sebelum dan sesudah puncak mudik.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar, tersedia mekanisme pendaftaran ke DTKS melalui dua jalur.
Pertama, jalur formal dengan mendatangi aparat desa atau kelurahan setempat melalui Puskesos untuk mengikuti proses musyawarah desa atau kelurahan.
Kedua, jalur mandiri dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui ponsel pintar dan melakukan pendaftaran secara langsung. Proses ini menjadi pintu masuk verifikasi data agar calon penerima dapat dipertimbangkan dalam program bantuan sosial berikutnya.***
Editor : Asep Suhendar